Kejagung Usut Dana Rp5 Miliar Milik Pengacara Ronald Tannur

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mendalami sumber dana Rp5 miliar yang rencananya akan digunakan sebagai uang suap kepada majelis hakim Mahkamah Agung (MA) di kasus kasasi Gregorius Ronald Tannur.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar mengatakan saat ini pihaknya baru bisa memastikan apabila uang tersebut berasal dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR).
Abdul mengatakan uang suap tersebut telah diserahkan Lisa kepada Zarof Ricar (ZR) selaku eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA untuk mengurus perkara kasasi Ronald Tannur.
"Sumber dana yang sudah nyata ini dari tangannya LR. Ini sedang kami dalami, apakah dari siapa dan dari mana nanti akan kita proses lebih lanjut," jelasnya dalam konferensi pers di Kejagung, Jumat (25/10/2024).
Abdul menjelaskan saat ini penyidik tengah mengumpulkan bukti-bukti terkait kepemilikan uang tersebut. Termasuk untuk mendalami dugaan pemberian uang dari pihak lain kepada Lisa selaku pengacara Ronald Tannur.
"Apakah kemudian LR mendapatkan uang dari siapa, kapan, di mana, malam ini sedang kami lakukan klarifikasi. Inilah yang sedang kami dalami, sabar, karena penyidikan itu perlu proses, perlu alat bukti, maka berilah kesempatan penyidik untuk bekerja," tuturnya.
Sebelumnya Abdul mengatakan Lisa meminta agar Zarof Ricar yang merupakan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA untuk membantu pengurusan perkara kasasi kasus Ronald Tannur.
Dalam permintaan bantuan itu, Lisa menyatakan kepada Zarof akan menyiapkan dana pengurusan perkara untuk diserahkan kepada majelis hakim sebesar Rp5 miliar. Sementara biaya jasa pengurusan perkara untuk Zarof sebesar Rp1 miliar.
"LR meminta agar ZR mengupayakan Hakim Agung pada Mahkamah Agung tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam keputusan kasasinya," jelasnya.
"LR menyampaikan kepada ZR akan menyiapkan uang atau dana sebesar Rp5 miliar untuk Hakim Agung dan untuk ZR akan diberikan fee sebesar Rp1 miliar atas jasanya," imbuhnya.
Dalam perkara ini, Zarof ditetapkan dan pengacara Lisa Rachmat telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemufakatan jahat suap dan gratifikasi pengurusan kasasi Ronald Tannur.
Atas perbuatannya, Zarof dijerat dengan pasal 5 ayat 1 juncto pasal 15 juncto pasal 18 UU Tipikor dan pasal 12 B juncto pasal 18 UU Tipikor. Sementara Lisa dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 juncto pasal 15 UU Tipikor.