Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Lamborghini Mogok di Busway Kebon Jeruk Ditilang, Begini Kronologinya

(Dok. korlantas.polri.go.id)
Jakarta, IDN Times - Super car Lamborghini mogok karena mengalami masalah radiator di jalur TransJakarta di Jalan Panjang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Sabtu (14/1/2023). Polisi pun menilang karena memasuki busway.
“Pelanggaran lalu lintas masuk busway. Kami tilang,” kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Maulana, dilansir laman korlantas.polri.go.id, Sabtu (14/1/2023).
1. Pengemudi Lamborghini ditilang, dikenai denda Rp500 ribu
Ilustrasi Lamborghini Veneno (wallpapercave.com)
Maulana mengatakan pengemudi atas nama Steve Kiswandono dinyatakan melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengemudi Lamborghini itu didenda Rp500 ribu.
“Denda sebesar Rp500 ribu sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 287. Dalam pasal tersebut, masuk busway masuknya pelanggaran rambu lalu lintas atau marka jalan,” katanya.
2. Pengemudi berdalih masuk busway demi keselamatan
Editorial Team
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us