Bekasi, IDN Times - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi memaksa kendaraan berat untuk berputar balik. Hal ini dilakukan karena truk tersebut melanggar jam operasional.
Pantauan IDN Times di Jalan Ir Juanda pada pukul 19.30 WIB, sejumlah truk yang melanggar jam operasional dipaksa putar balik oleh petugas Dishub.
Plt Sekretaris Dishub Kota Bekasi, Ikhwanudin mengatakan truk yang diputar balik bertujuan ke wilayah Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.
"Jadi gini, Kota Bekasi ini kan pelintasan doang. Jadi truk tanah itu menuju Kabupaten Bekasi," katanya kepada wartawan, Senin (4/9/2023).