Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menjatuhkan sanksi administratif berupa denda maksimal sebesar Rp50 juta, kepada imam besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, karena telah melanggar aturan protokol kesehatan COVID-19.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan denda yang dijatuhkan kepada Rizieq sesuai dengan Pergub.
"Sanksinya ada di sebagaimana diatur di protokol COVID-19, ada denda. Berlaku semua, sama. Penegakan protokol COVID-19 itu berlaku untuk semua, ya tidak ada pengecualian," kata dia, Minggu (15/11/2020).