Jakarta, IDN Times - Seorang jurnalis magang menjadi korban pelecehan seksual dari seorang pria yang merekamnya diam-diam saat berada di KRL. Korban dan petugas KRL mengonfrontasi pelaku yang diketahui berusia 52 tahun, dan mendapati ada tujuh video korban di handphonenya.
Kasus ini menuai berbagai kecaman, termasuk juga terhalangnya korban mengakses keadilan karena polisi diduga menolak menindak kasus ini dengan berbagai alasan. Akhirnya pelaku hanya meminta maaf dan membuat surat pernyataan.
Menghadapi pelecehan adalah pengalaman yang sulit dan traumatis. Padahal, kasus yang dialami korban termasuk Kekerasan Gender Berbasis Online atau KGBO. Berikut adalah langkah-langkah praktis yang bisa diambil jika seseorang yang mengalami kasus serupa.