Jakarta, IDN Times - Guna mengoptimalkan proses pelayanan dan memudahkan masyarakat dalam melaporkan aduan melalui program Lapor Mas Wapres, Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) menerbitkan syarat, cara, tata tertib dan alur penanganan pengaduan Lapor Mas Wapres baru.
Hal ini disampaikan Setwapres melalui akun Instagram @setwapres.ri, Minggu (16/11/2024). Masyarakat yang mau melapor diminta mendaftar terlebih dahulu secara online melalui tautan: https://lapormaswapres.id/.
"Simak dan ikuti alur/panduan lengkapnya ya #SahabatSetwapres dan jangan lupa baca juga Tata Tertibnya pada postingan kami yang lain!," demikian ditulis dalam akun tersebut.
Bagaimana cara, syarat, tata tertib dan alur penanganan pengaduan Lapor Mas Wapres? Berikut hal yang kamu harus perhatikan secara menyeluruh.