Kuasa Hukum pramugari Garuda Siwi Widi Purwanti, Vidi G Syarif memberikan keterangan usai Siwi diperiksa di Polda Metro Jaya (IDN Times/Axel Jo Harianja)
Pada Maret 2020 kasus ini sudah naik ke tingkat penyidikan, kala itu pemiliki akun @digeeembok juga masih dicari polisi.
"Iya masih dianalisa ini. Tapi kan sudah naik sidik, berarti punya kekuatan hukum. Kalau kita mau manggil (pihak terkait) atau apa kan gampang. Kalau kemarin kan masih sifatnya undangan klarifikasi," ujar Yusri di Polda Metro Jaya Jakarta Selatan, Kamis, 12 Maret 2020.
Siwi mengajukan laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor ll Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor ll Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik Jo.
Pemilik akun Twitter @digeembok disangkakan Pasal 310 KUHP jo Pasal 311 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama empat tahun.