Jakarta, IDN Times - Pemerintah akhirnya memutuskan memperpanjang durasi larangan mudik. Semula durasi larangan mudik mulai 6-17 Mei 2021. Namun kebijakan itu diubah jadi 22 April hingga 24 Mei.
Perpanjangan larangan mudik tertuang dalam Addendum Surat Edaran (SE) perihal pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang diteken Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo.
Selain larangan mudik, pembaca IDN Times, Kamis (22/4/2021) juga menyoroti soal hilangnya kapal selam KRI Nanggala-402 di parairan wilayah utara Bali sejak Rabu kemarin.