6 Teroris Penyerang Mako Brimob Divonis Mati!

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis mati enam teroris penyerang Mako Brimob, Depok, Jawa Barat. Keenam teroris itu menerima vonis dan tak mengajukan banding atas keputusan tersebut.
"Hasil persidangan perkara Terorisme, kejadian di Mako Brimob. Semua terdakwa menerima dan tidak menyatakan banding," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang enggan disebutkan namanya, Kamis (22/4/2021).
1. Daftar nama teroris yang dihukum mati

Berikut adalah daftar nama keenam teroris yang diganjar hukuman mati:
- Anang Rachman
- Suparman alias Maher
- Syawaluddin Pakpahan
- Suyanto alias Abu Izza
- Handoko alias Au Bukhori
- Wawan Kurniawan
2. Perbuatan teroris dianggap sadis dan enggak berkemanusiaan

Humas PN Jakarta Timur menjelaskan, tidak ada faktor yang dapat meringankan hukuman para teroris tersebut. Sebab, perbuatan mereka dianggap sadis dan tak berkemanusiaan.
"Korban polisi meninggal 5 orang dan dibunuh dng sadis. Teroris adalah perkara katagori kejahatan luar biasa," ujarnya.
3. Penyerangan terjadi pada Mei 2018

Peristiwa serangan teroris ke Mako Brimob terjadi pada Mei 2018. Saat itu terjadi kerusuhan dan penyerangan yang menewaskan lima polisi.
Lima polisi itu adalah Briptu Luar Biasa Anumerta Fandy Nugroho, Iptu Luar Biasa Anumerta Yudi Rospuji, Aipda Luar Biasa Anumerta Denny Setiadi, Briptu Luar Biasa Anumerta Syukron Fadhli, dan Briptu Luar Biasa Anumerta Wahyu Catur Pamungkas.