Jakarta, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengatakan pengambilan keputusan terkait pembahasan RKUHP oleh DPR tak boleh dilaksanakan dalam rapat tertutup.
Hal ini berkaitan usai pemerintah resmi menyerahkan draf RKUHP ke DPR pada Rabu (6/7/2022). Usai pemerintah sampaikan perubahan dan penambahan hal-hal dalam RKUHP DPR kemudian merespons pertemuan ini dengan mengusulkan pembahasan perubahan pemerintah dalam rapat internal.
“Pemerintah dan DPR sebagai tim perumus RKUHP seharusnya membuka pembahasan secara menyeluruh dan memastikan partisipasi bermakna dari masyarakat,” tulis LBH Jakarta, dalam keterangannya, dilansir Kamis (7/7/2022).