Jakarta, IDN Times - Tim Pencari Fakta Koalisi Masyarakat Sipil mengungkapkan penetapan tersangka tragedi Kanjuruhan, Malang, tidak cukup hanya pada enam orang saja.
Menurut, Pengacara Publik LBH Surabaya Jauhar Kurniawan tersangka yang ditetapkan oleh pihak kepolisian merupakan pelaku di lapangan.
"Namun kita menduga, memang perlu diperdalam lagi ada aktor-aktor lain yang memang memiliki kewenangan yang lebih tinggi untuk perintah dalam hal pengerahan ataupun penggunaan air mata," kata dia seperti dilihat dalam YouTube YLBHI, Senin (10/10/2022).