Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Golkar, Gde Sumarjaya Linggih mengatakan, penyediaan batu bara merupakan aktivitas yang berlangsung melalui mekanisme business to business (B2B) antarperusahaan.
Menurut dia, mengaitkan Kementerian Energi Sumberdaya Mineral (ESDM) ke dalam persoalan yang berada pada ranah operasional perusahaan tidak tepat, terlebih tanpa didukung fakta maupun bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
"Batas kewenangan Kementerian ESDM sebagai regulator, terlebih (di bawah) Menteri ESDM sekarang. Dalam tata kelola pemerintahan, terdapat perbedaan yang jelas antara fungsi manajemen strategis yang menjadi tanggung jawab kementerian dengan manajemen teknis maupun operasional yang dijalankan oleh entitas bisnis," ujar dia kepada wartawan, Sabtu (18/7/2026).
