Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Legislator Golkar Jawab PDIP: Penyediaan Batu Bara Murni Mekanisme B2B
Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Golkar, Gde Sumarjaya Linggih. (Dok. Fraksi Golkar)
  • Gde Sumarjaya Linggih menegaskan penyediaan batu bara berjalan lewat mekanisme B2B antarperusahaan dan bukan ranah Kementerian ESDM sebagai regulator.
  • Ia mengingatkan agar pernyataan publik soal kasus batu bara disampaikan berdasarkan data valid, bukan opini yang bisa menyesatkan atau menyerang individu tertentu.
  • Golkar mendukung pemberantasan korupsi secara konsisten dengan dasar bukti dan proses hukum objektif demi menjaga kepercayaan publik serta stabilitas politik dan ekonomi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Golkar, Gde Sumarjaya Linggih mengatakan, penyediaan batu bara merupakan aktivitas yang berlangsung melalui mekanisme business to business (B2B) antarperusahaan.

Menurut dia, mengaitkan Kementerian Energi Sumberdaya Mineral (ESDM) ke dalam persoalan yang berada pada ranah operasional perusahaan tidak tepat, terlebih tanpa didukung fakta maupun bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

"Batas kewenangan Kementerian ESDM sebagai regulator, terlebih (di bawah) Menteri ESDM sekarang. Dalam tata kelola pemerintahan, terdapat perbedaan yang jelas antara fungsi manajemen strategis yang menjadi tanggung jawab kementerian dengan manajemen teknis maupun operasional yang dijalankan oleh entitas bisnis," ujar dia kepada wartawan, Sabtu (18/7/2026).

1. Semua lembaga negara punya kewenangan sendiri

Gedung Kementerian ESDM RI (esdm.go.id)

Menurut dia, setiap lembaga negara memiliki kewenangan, aturan, dan tata kelola yang berbeda sehingga tidak dapat dicampuradukkan dalam menarik suatu kesimpulan. Hal itu disampaikan Demer, sapaan akrabnya, menanggapi pernyataan politikus PDIP Deddy Sitorus yang mengaitkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, dengan perkara penyediaan batu bara yang kini diproses Kejaksaan Agung (Kejagung).

Menurutnya, klaim itu mengabaikan mekanisme tata kelola sektor energi yang membedakan secara tegas fungsi regulator dengan aktivitas bisnis yang dijalankan oleh para pelaku usaha.

"Sangat tidak elok jika temuan yang belum jelas data dan validitasnya dikaitkan dengan menteri yang menjabat," kata dia.

2. Harus berbasis data bukan opini menyesatkan

Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Golkar, Gde Sumarjaya Linggih. (Dok. DPR RI)

Demer mengingatkan, penyampaian pernyataan di ruang publik harus dilakukan secara bertanggung jawab dan berbasis fakta di tengah kasus batu bara yang kini dibongkar Kejagung.

Ia mengimbau semua pihak mengedepankan asas kehati-hatian serta menghormati proses hukum yang berlaku, bukan membangun opini yang berpotensi menyesatkan publik.

"Saya mengimbau agar isu yang sedang menjadi perhatian masyarakat tidak dijadikan instrumen untuk menyerang individu tertentu demi kepentingan politik jangka pendek. Mari kita saling bisa menjaga kondusifitas politik," kata dia.

3. Golkar tetap dukung pemberantasan korupsi

Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Namun, menurut dia, pemberantasan korupsi harus tetap didukung secara konsisten, tetapi harus dilandasi bukti, proses hukum yang objektif, dan penghormatan terhadap prinsip negara hukum. Ia tidak ingin penegakkan hukum justru berubah menjadi alat untuk membangun narasi politik yang merugikan kepercayaan publik terhadap institusi negara.

"Oleh karena itu dalam situasi global yang masih fluktuatif, kita perlu secara bersama-sama untuk membangun kepercayaan pasar dan investor terhadap tata kelola yang bersih dan baik. Bukan saling menjatuhkan dalam permasalahan yang belum jelas juntrungannya," tutur dia.

Curated For You

Editorial Team

Related Article