Jakarta, IDN Times - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 menjadi sorotan adalah soal persyaratan pelamar CPNS tidak boleh cacat dan bukan lesbian, gay, bisexual, and transgender (LGBT). Selain itu, wanita hamil juga dilarang mengikuti seleksi tersebut.
Pendaftaran yang telah dibuka sejak 11 November 2019 dengan formasi penerimaan di 68 Kementerian/lembaga serta 462 pemerintah daerah itu kini disorot tajam karena adanya persyaratan khusus tersebut.
Perlukah ada aturan yang diskriminatif semacam itu? Lantas, bagaimana tanggapan Badan Kepegawaian Negara (BKN) ?