Bejat! Lansia Perkosa Bocah di Lampung Timur hingga Hamil 5 Bulan

KemenPPPA sayangkan korban dikeluarkan dari sekolah

Jakarta, IDN Times - Seorang anak berinisial RA (14) jadi korban pemerkosaan oleh tetangganya yang merupakan seorang kakek berusia 69 tahun. Korban asal Lampung Timur itu kini tengah hamil lima bulan.

Mirisnya lagi, RA dikeluarkan dari sekolah dan tidak bisa lanjutkan pendidikan. Hal ini disayangkan oleh Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Nahar.

“Korban pemerkosaan seharusnya mendapatkan perlindungan dan pemenuhan hak agar dapat pulih, juga dapat melanjutkan hidupnya seperti semula. Pemenuhan hak bagi korban yang harus dipenuhi salah satunya untuk tetap dapat mengakses pendidikan yang layak," kata dia dalam keterangannya, dilansir Rabu (2/8/2023).

1. Jangan sampai hak belajarnya dibatasi

Bejat! Lansia Perkosa Bocah di Lampung Timur hingga Hamil 5 BulanNahar sebagai Deputi Bidang Perlindungan Anak Kemen PPPA (dok. Kemen PPPA)

KemenPPPA, kata Nahar bakal berupaya penuhi pendidikan korban anak ini. Karena masa depan anak masih panjang dan dia harus menempuh pendidikan.

Nahar mengatakan jangan sampai anak korban mendapatkan kekerasan berulang karena haknya untuk belajar dibatasi.

"Lingkungan sekitar terutama institusi pendidikan sudah semestinya memberikan perlindungan bagi anak korban kekerasan seksual dan tidak memberikan stigma negatif,” kata Nahar.

Baca Juga: Kemen PPPA Desak Usut Kasus Remaja Diperkosa 11 Orang di Sulteng

2. Kakek pelaku pemerkosaan sudah masuk bui

Bejat! Lansia Perkosa Bocah di Lampung Timur hingga Hamil 5 BulanIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Saat ini pelaku sudah ditahan di Polsek setempat dan sedang dalam tahap penyidikan.

Atas perbuatannya pelaku melanggar pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15.

Lansia itu juga bisa dikenakan denda paling banyak Rp5 miliar sesuai pasal 81 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Lebih lanjut, lansia itu juga dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, sesuai dalam pasal 81 Ayat (6).

3. Penegakan hukum diharapkan gunakan UU TPKS

Bejat! Lansia Perkosa Bocah di Lampung Timur hingga Hamil 5 Bulanilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Nahar mengungkapkan penegakan hukum kasus ini diharapkan juga dapat memperhatikan dan menggunakan UU No 12 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Agar hak-hak korban atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan juga dapat diberikan. Selain itu hak untuk mendapatkan restitusi atau ganti rugi sebagai korban kekerasan seksual.

Masyarakat diharapakan busa segera lapor jika mendapatkan atau menemui kasus kekerasan seksual di sekitarnya. Masyarakat yang mengalami atau mengetahui segala bentuk kekerasan bisa melapor ke SAPA 129 KemenPPPA melalui hotline 129 atau WhatsApp 08-111-129-129 atau melaporkan ke polisi setempat.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya