Dirjen HAM Targetkan Perpres Stranas Bisnis dan HAM Rampung 2023
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (Ditjen HAM), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sedang mempersiapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Strategi Nasional (Stranas) Bisnis dan HAM. Dia mengatakan rencananya Perpres ini ditargetkan selesai pada 2023.
"Tahun ini Insya Allah, mohon doanya," kata Direktur Jenderal HAM, Dr. Dhahana Putra dalam Media Dialogue “Securing Indonesia’s Place In The Global Trade Through Business and Human Rights”, Jumat (28/7/2023).
Dengan adanya Stranas Bisnis dan HAM, pemerintah pusat dan daerah diharapkan punya kerangka regulasi pengarusutamaan Bisnis dan HAM di dalam setiap program dan kebijakannya.
1. Sudah rapat antar Kementerian
Dhahana mengatakan, saat ini progres Pepres tersebut telah dibahas antar Kementerian hingga kepada ke Presiden Joko "Jokowi" Widodo.
"Mohon doanya, jadi sudah selesai prosesnya, sudah rapat antar Kementerian, dan bapak Menteri Hukum dan HAM sudah menyampaikan ke bapak Presiden. Ini akan menjadi suatu legacy bangsa Indonesia pada saat memiliki suatu peraturan presiden tentang bisnis dan HAM," kata dia.
Baca Juga: Aset Tanah-Mobil Koruptor Senilai Rp28,9 M Diserahkan ke Kemenkumham
2. Urgensi Indonesia punya stranas bisnis dan HAM
Editor’s picks
Sebelumnya Dhahana pernah mengatakan, ada urgensi Indonesia untuk segera memiliki stranas khusus untuk bisnis dan HAM.
"Pertama, kurangnya kesadaran dan pengetahuan akan bisnis dan HAM di kalangan pemerintah, pelaku usaha, asosiasi, dan masyarakat,” ujar Dhahana dalam keterangannya, 14 April 2023.
Menurutnya masih adanya tumpang tindih, multi interpretasi, dan konflik regulasi. Minimnya akses pemulihan bagi korban pelanggaran HAM dalam praktik bisnis yang menjadi isu.
3. PRISMA sebagai program analisis potensi risiko pelanggaran HAM
Pihaknya juga membangun Aplikasi Penilaian Risiko Bisnis dan HAM (PRISMA) berbasis website. Platform ini digunakan untuk Perusahaan atau Pelaku Usaha dalam menganalisis potensi risiko pelanggaran HAM yang diakibatkan aktivitas bisnisnya.
Ada 13 kriteria yang bisa diisi perusahaan soal keadaan HAM diperusahaannya. Mulai dari profil perusahaan, kebijakan, hingga potensi diskriminasi.
Baca Juga: Kemenkumham Jalin Kerja Sama Internasional Cegah TPPU