Fakta-Fakta Penghapusan Tenaga Honorer

Telah disepakati oleh DPR, Kemenpan-RB dan BKN

Jakarta, IDN Times - Isu penghapusan tenaga honorer masih menjadi perbincangan, meski Komisi II DPR, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) satu suara untuk secara bertahap melakukan penghapusan tenaga honorer.

Namun, ternyata kebijakan ini menuai polemik, ada yang pro bahkan ada yang kontra dengan kebijakan ini. IDN Times merangkum fakta-fakta mengenai kebijakan penghapusan tenaga honorer ini. Berikut faktanya.

1. Keputusan ini diambil saat raker bersama DPR

Fakta-Fakta Penghapusan Tenaga HonorerDok. IDN Times/IStimewa

Baca Juga: Tenaga Honorer Mau Jadi PNS? Ini 3 Posisi dengan Peluang Terbesar

Dilansir Antara, keputusan tersebut diambil saat Rapat Kerja pada Senin (20/1). Wakil Ketua Komisi II DPR, Arwani Thomafi mengatakan bahwa hasil dari Rapat Kerja dengan Kemenpan-RB menegaskan bahwa saat ini instansi pemerintah tak lagi diperbolehkan mengangkat tenaga honorer atau pegawai Non-ASN lainnya selain Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Keputusan itu diambil saat rapat kerja soal seleksi CPNS Periode 2019-2020, Arwani merasa bahwa keputusan itu telah sesuai dengan Pasal 6 UU Nomor 5/2014 tentang ASN yang menyebutkan bahwa pengawai ASN terdiri dari PNS serta PPPK.

2. Pegawai honorer bisa jadi PPPK

Fakta-Fakta Penghapusan Tenaga HonorerPeserta SKD CPNS Pemkot Madiun sedang bersiap mengerjakan tes, Senin (27/1).IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Pegawai honorer juga bisa diangkat menjadi PPPK namun harus memenuhi syarat yang ditetapkan serta masih dalam porsi jabatan yang dibutuhkan masing-masing instansi.  Kemenpan-RB memberikan prioritas pada guru, dosen dan tenaga kesehatan dari eks-tenaga honorer KII untuk dapat mengkuti seleksi CPNS atau PPPK.

"Bagi tenaga honorer yang masih memenuhi syarat silakan ikut tes seleksi. Bagi yang gak memenuhi syarat, ada mekanisme PPPK, silakan ikut itu," ujar Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja dalam konferensi pers di KemenpanRB, Jakarta, Senin (27/1).

3. Tahap transisi penyelesaian tenaga honorer hingga tahun 2023

Fakta-Fakta Penghapusan Tenaga HonorerANTARA FOTO/Prasetia Fauzani

Kemenpan-RB akan melakukan proses penyelesaian tenaga honorer hingga tahun 2023. Tahapan ini akan dilakukan agar semua pegawai honorer dapat beralih status menjadi PNS atau PPPK. Tenaga honorer saat ini diberikan kesempatan untuk mengikuti tes CPNS hingga 2023 nanti. 

Jika mereka tidak lulus tes CPNS atau PPPK maka mereka tetap bisa bekerja sebagai tenaga honorer hingga 2023.

4. Peraturan yang menyatakan penghapusan tenaga honorer

Fakta-Fakta Penghapusan Tenaga HonorerDeputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja dalam konferensi pers penghapusan tenaga honorer dan perekrutan ASN (IDN Times/Helmi Shemi)

Penghapusan tenaga honorer telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 mengenai Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan isi pasal 96 yang berbunyi sebagai berikut. 

1) Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN.

(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK.

(3) PPK dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Jadi gak ada lagi di luar itu diangkat tanpa prosedur dan diberi masa transisi 5 tahun sejak ini diundangkan (2018), berarti 2023," kata Setiawan.

5. Evaluasi dari berbagai macam kementerian terkait

Fakta-Fakta Penghapusan Tenaga HonorerDeputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja dalam konferensi pers penghapusan tenaga honorer dan perekrutan ASN (IDN Times/Helmi Shemi)

Kebijakan ini juga mendapat evaluasi dari Kemenpan-RB, Kementerian Keuangan, Kementerian Pendidikan, hingga Kementerian Dalam Negeri. Setiawan menenjelaskan bahwa pemerintah akan melihat kebutuhan dari instansi terkait selama masa transisi, untuk melihat kebutuhan tenaga honorer.

"Sedang kita kelompokan. Seperti tenaga ahli, kemudian ada petugas keamanan dan kebersihan dan sebagainya, sudah ada kelompoknya dan diangkat dengan cara apa," katanya.

Baca Juga: Pemerintah Pastikan Setop, Bagaimana Nasib Tenaga Honorer?

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya