Hasil Visum Bocah Korban Sodomi di Empang Kalideres Tunjukkan Luka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam kasus dugaan kekerasan seksual di sebuah empang di Kalideres, Jakarta Barat yang videonya viral di media sosial.
Hasil visum yang dilakukan terhadap korban menunjukkan adanya luka akibat tindakan tak senonoh itu.
“Saat ini korban sudah didampingi oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta, dan sudah dilakukan visum et repertum yang menunjukkan terdapat luka di dubur korban. Selanjutnya, akan dilakukan visum et repertum juga untuk terduga pelaku, dan visum et psikiatrikum untuk anak korban dan anak pelaku,” ujar Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar, Sabtu (15/10/2022).
Baca Juga: Bocah Terekam Jadi Korban Sodomi di Empang Kalideres
1. Apresiasi reaksi cepat usai video viral
Kemen PPPA mengapresiasi respons cepat aparat kepolisian yang langsung mengusut sebuah video viral di media sosial pada Minggu (9/10/2022) lalu. Video tersebut diunggah oleh akun Twitter @kautsarazhr1.
"Kemen PPPA sudah menerjunkan Tim Layanan dari SAPA129 ke Polres Jakarta Barat untuk melakukan koordinasi dalam hal ini memastikan korban mendapatkan pendampingan dan pemulihan dari trauma psikologis. Berdasarkan informasi terakhir dari Polres Jakarta Barat, saat ini korban dan pelaku sudah berada di Polres. Kami juga sudah melakukan koordinasi dengan petugas pos pengaduan (Satpel PPKS Jakbar),” ujar dia.
Baca Juga: Anak Panti Asuhan di Bitung Jadi Korban Sodomi Pengasuhnya 4 Tahun
2. Pastikan hak atas keamanan korban
Editor’s picks
Nahar memastikan, pihaknya bakal terus memantau pemberian layanan pendampingan psikologis hingga kondisi korban membaik. Berdasarkan informasi, korban sudah tidak mengalami tekanan atau ketakutan.
Kemen PPPA juga mendorong agar korban tetap mendapatkan hak atas keamanan setelah kejadian tersebut. Sementara itu, kasus ini masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian.
Baca Juga: Kemen PPPA: Indonesia Jadi Negara Asal dan Tujuan Perdagangan Orang
3. Potensi penjara 15 tahun bagi pelaku
Nahar menjelaskan, terduga pelaku bisa dijerat sanksi Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
UU tersebut menyatakan, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Lebih lanjut, Nahar mengimbau kepada seluruh masyarakat, Kemen PPPA memiliki layanan pengaduan kekerasan terhadap perempuan dan anak, yaitu SAPA 129. Layanan tersebut dapat diakses melalui telepon 129 dan WhatsApp 08111-129-129.
Masyarakat dapat melaporkan kekerasan yang dilihat maupun dialami ke layanan pengaduan SAPA 129 yang beroperasi selama 24 jam.
Baca Juga: Kemen PPPA Suarakan Hapus Kekerasan Seksual di Tempat Kerja