Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kemen PPPA: Kondisi Korban Pemerkosaan Ayah Kandung Memprihatinkan

ilustrasi kekerasan (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi kekerasan (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya sih...
  • Korban kekerasan seksual oleh ayah kandungnya di Jakarta Timur, usia 12 tahun
  • Kondisi fisik korban masih sakit dan mengalami kerusakan di bagian reproduksi tubuh
  • Kemen PPPA mendukung proses hukum terhadap pelaku dan memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Seorang gadis remaja 12 tahun berinisial K menjadi korban kekerasan seksual oleh ayah kandungnya di Jakarta Timur. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menjelaskan, kondisi K saat ini memprihatinkan. 

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar, mengatakan, kondisi fisik korban masih sakit dan mengalami kerusakan di bagian reproduksi.

“Kami sangat prihatin dengan kondisi kesehatan fisik korban yang masih merasa sakit dan mengalami kerusakan di bagian reproduksi tubuhnya akibat pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri. Kami dengan didampingi oleh pihak Polres Metro Jakarta Timur dan UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak DKI Jakarta memastikan korban mendapatkan pengobatan, pendampingan psikologis, dan pendampingan hukum,” kata Nahar, dalam keterangannya dikutip Rabu (29/5/2024).

1. Upaya agar korban masuk rumah aman

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak (KemenPPPA) Nahar usai Peringatan Hari Perempuan Internasional 2024 'Dialog dan Peluncuran Laporan RAN P3AKS 2014-2023' di Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2024). (IDN Times/Lia Hutasoit)
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak (KemenPPPA) Nahar usai Peringatan Hari Perempuan Internasional 2024 'Dialog dan Peluncuran Laporan RAN P3AKS 2014-2023' di Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2024). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Nahar mengatakan, korban sejak Juni 2023 masih harus menjalani pengobatan akibat luka di bagian reproduksi. Dia diduga telah menjadi korban pemerkosaan sejak usia 8 tahun oleh ayahnya.

Pihaknya pun mengusulkan alternatif agar korban untuk sementara tinggal di rumah aman. Ibu korban juga akan melakukan pendekatan kepada anaknya untuk bisa ditempatkan sementara di rumah aman. 

“Untuk penyediaan rumah aman, kami memberikan masukan agar UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak DKI Jakarta melakukan koordinasi dengan Sentra Handayani Kementerian Sosial RI terkait urgensi anak untuk mendapatkan layanan rehabilitasi sosial di sana,” kata Nahar.

2. Korban alami perubahan perilaku

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar. (dok. KemenPPPA)
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar. (dok. KemenPPPA)

Selain itu Kemen PPPA juga berharap korban bisa melanjutkan sekolahnya. DIketahui, korban sudah berhenti dari sekolah formal dan kini belajar secara home schooling.

Saat ini, korban yang mengalami perubahan perilaku karena kejadian kekerasan seksual yang dialaminya juga menjadi kekhawatiran. Dengan demikian, pemerintah akan kembali memeriksa kesehatannya.

“Yang menjadi kekhawatiran kami saat ini adalah kondisi psikis dan perubahan perilaku pascakejadian. Untuk itu, UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak DKI Jakarta akan kembali melakukan pendampingan psikologis secara komprehensif. Bersama pihak Polres setempat, UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak DKI Jakarta akan kembali melakukan pemeriksaan kesehatan korban,” ujarnya.

3. Saat ini penyidikan masuk kelengkapan berkas tahap kedua

ilustrasi penganiayaan perempuan (IDN Times/Sukma Shakti)
ilustrasi penganiayaan perempuan (IDN Times/Sukma Shakti)

Lebih lanjut, Kemen PPPA memberikan apresiasi dan mendukung gerak cepat penanganan dari pihak kepolisian sejak kasus ini dilaporkan pertama kali pada Juni 2023 dan telah menahan pelaku. 

Kemen PPPA mendukung proses hukum terhadap pelaku yang saat ini dalam tahap penyidikan untuk kelengkapan berkas tahap kedua.

Jika masyarakat melihat, mendengar, mengetahui, serta mengalami segala bentuk kasus kekerasan, termasuk kekerasan seksual, dapat segera melaporkannya kepada SAPA 129 Kemen PPPA melalui hotline 129 atau Whatsapp 08-111-129-129.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us