Kemendikbud: Ada 104 Ribu TPPK Tangani Kekerasan di Sekolah
![Kemendikbud: Ada 104 Ribu TPPK Tangani Kekerasan di Sekolah](https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20200805/antarafoto-hari-pertama-sekolah-di-jambi-130720-ws-2-1-00a12987b1c881d4d7926e8e0cd2ef4e_600x400.jpg)
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbud Ristek, Chatarina Muliana Girsang, memaparkan dalam upaya penanganan isu kekerasan di sekolah, sudah ada 104.870 Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di satuan pendidikan yang terbentuk.
“Hingga saat ini (7/11) telah terlaporkan 104.870 TPPK terbentuk, dengan rincian 31.801 TPPK pada jenjang PAUD, 46.203 TPPK untuk jenjang SD, 14.431 TPPK untuk jenjang SMP, 6.284 untuk jenjang SMA, 4.626 TPPK untuk jenjang SMK, 541 TPPK untuk jenjang SLB, dan 984 untuk jenjang pendidikan kesetaraan,” ujarnya dalam keterangan resmi, dilansir Jumat (10/11/2023).
1. Pembentukan TPPK ini sesuai dengan PPKSP
Dia menjelaskan mekanisme penanganan kekerasan dan pemulihan korban perundungan oleh TPPK atau Satuan Tugas (Satgas) merujuk pada Permendikbud Ristek Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP) khususnya pasal 39 hingga 69.
Baca Juga: Ganjar Ingin Buat Pendidikan untuk Buruh Berprestasi dan Keluarganya
2. Mekanisme penanganan kasus kekerasan oleh TPPK
Editor’s picks
Ada beberapa tahapan mekanisme penanganan kasus kekerasan di satuan pendidikan oleh TPPK ini. Pertama, laporan dapat disampaikan melalui surat tertulis, telepon, pesan singkat elektronik, dan bentuk pelaporan lain yang memudahkan pelapor.
Selanjutnya, laporan kekerasan yang diterima akan ditangani oleh TPPK atau Satuan Tugas dan memastikan pemulihan melalui alur pemeriksaan, mulai dari pemanggilan hingga pengumpulan bukti dan keterangan, penyusunan kesimpulan dan rekomendasi, serta tindak lanjut laporan dan rekomendasi dari pihak yang berwenang.
3. Penyusunan kesimpulan dan rekomendasi
Chatarina juga menjelaskan, adapun penyusunan kesimpulan dan rekomendasi meliputi beberapa hal, mulai dari sanksi administratif kepada pelaku, pemulihan korban, dan tindak lanjut keberlanjutan layanan pendidikan.
Tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan dan rekomendasi diserahkan oleh TPPK atau Satgas kepada pejabat yang berwenang untuk menerbitkan keputusan.
Pemberian sanksi administratif yang diberikan dari peraturan ini, tidak mengenyampingkan peraturan lain. Sedangkan terkait pemulihan, perlu dilakukan sejak laporan diterima dan layanan pemulihan difasilitasi oleh pemda.
Baca Juga: Kemenko PMK Godok Rekomendasi Program Prioritas soal Kekerasan Sekolah