Kisah WNI dalam Lockdown Prancis: Keluar Rumah Didenda hingga Rp2 Juta

Cerita WNI tentang suasana lockdown

Jakarta, IDN Times - Prancis telah menjalani lockdown selama empat hari terakhir untuk menahan laju penyebaran virus corona jenis baru, COVID-19. Salah seorang warga negara Indonesia (WNI) berbagi pengalaman kepada IDN Times, tentang kondisi Prancis selama masa lockdown.

Sebelumnya, Presiden Prancis Emmanuel Macron dalam pidato Senin 16 Maret malam waktu setempat, mengumumkan pemberlakukan pembatasan aktivitas masyarakat sejak 17 Maret guna meminimalisasi penyebaran virus corona. Kebijakan lockdown itu diputuskan akan berlaku hingga lima belas hari.

Bagaimana pemerintah Prancis menerapkan regulasi di tengah kondisi lockdown? Seperti apa kondisi Prancis saat lockdown berlangsung? Yuk simak laporannya.

1. Pemerintah berlakukan lockdown sejak 17 Maret

Kisah WNI dalam Lockdown Prancis: Keluar Rumah Didenda hingga Rp2 JutaSuasana kota di Prancis sehari sebelum diberlakukannya Lockdown (YouTube/Icha Ayu)

Icha merupakan WNI yang telah tinggal di Prancis sejak 2014. Kini, ia tinggal di salah satu kota di pinggiran Paris tepatnya di Chaville, yang letaknya sekitar lima sampai tujuh kilometer dari pusat kota. Pada Selasa (17/3) tepat pukul 12 siang pemerintah Prancis resmi membatasi aktivitas warganya.

"Dari mulai hari Selasa jam 12 siang itu pekerja disarankan untuk melakukan di rumah kecuali memang tidak bisa dilakukan di rumah dan selebihnya memang hanya ada beberapa kriteria saja yang boleh untuk luar rumah," kata Icha kepada IDN Times, Jumat (20/3).

Baca Juga: Ada 60 WNI di Kapal Costa Luminosa yang Sedang Berlabuh di Prancis

2. Masyarakat yang ingin keluar rumah harus mengisi formulir perizinan

Kisah WNI dalam Lockdown Prancis: Keluar Rumah Didenda hingga Rp2 JutaSuasana kota di Prancis sehari sebelum diberlakukan ya Lockdown (YouTube/Icha Ayu)

Icha menceritakan bahwa pada hari pertama lockdown diberlakukan, masyarakat masih bisa keluar rumah dengan membawa surat izin yang diajukan online. Mereka menunjukkan surat itu melalui handphone.

Warga yang ingin melakukan kegiatan di luar harus mengisi formulir itu. Formulir surat izin tersebut, kata Icha, dapat diunduh di website kemeterian dalam negeri. 

"Kementerian dalam negeri berpidato mengenai langkah-langkah pastinya, mengenai tahapan-tahapannya kira-kira seperti apa," kata Icha. Warga diharuskan mengisi identitas, seperti nama, tempat tanggal lahir, dan alamat.

3. Warga yang bisa keluar hanya yang memiliki urusan penting saja

Kisah WNI dalam Lockdown Prancis: Keluar Rumah Didenda hingga Rp2 JutaSuasana kota di Prancis sehari sebelum diberlakukan ya Lockdown (YouTube/Icha Ayu)

Mereka yang ingin keluar rumah juga harus mengisi alasan mereka untuk pergi. Contohnya, untuk berobat atau membeli obat, untuk berbelanja kebutuhan esensial serta untuk pergi bekerja jika pekerjaan tersebut tidak bisa dikerjakan di dalam rumah. Namun, itu semua harus disertai juga dengan surat resmi dari kantor.

"Ada juga untuk aktivitas fisik misalkan jogging dan untuk mengeluarkan anjing. Di sini kan banyak yang orang punya anjing tapi tinggal dalam apartemen yang harus dikeluarkan," kata Icha.

Baca Juga: Prancis Tegaskan Pada Warga Bahwa Kokain Tak Sembuhkan COVID-19

4. Hari pertama warga yang melanggar masih diberikan imbauan

Kisah WNI dalam Lockdown Prancis: Keluar Rumah Didenda hingga Rp2 JutaSuasana kota di Prancis sehari sebelum diberlakukan ya Lockdown (YouTube/Icha Ayu)

Pada hari pertama itu pula, pemerintah telah memberikan regulasi tentang denda jika ada warga yang keluar tanpa membawa surat izin tersebut. Denda yang dikenakan kata Icha sekitar 38-135 euro atau setara dengan Rp645.397-Rp2.292.858.

Pada hari pertama, tidak ada denda yang dikenakan kepada pelanggar hukum tersebut. Pemerintah Prancis juga mengerahkan 100.000 polisi dan polisi militer untuk menerapkan hukuman ini. 

"Nah, hari pertama itu masih pédagogie jadi kayak pengenalan," ujar dia.

5. Perubahan regulasi di hari kedua lockdown

Kisah WNI dalam Lockdown Prancis: Keluar Rumah Didenda hingga Rp2 JutaSuasana kota di Prancis sehari sebelum diberlakukannya Lockdown (YouTube/Icha Ayu)

Selanjutnya, pada hari kedua, aturan tersebut diubah oleh Pemerintah. Dispensasi keluar rumah dengan menunjukkan surat dari handphone, tidak berlaku lagi.

"Jadi harus di-print atau kita harus menulis tangan sendiri," ujarnya.

Sebelumya, kata Icha, izin untuk jogging juga semakin diperketat karena masih ada saja yang keluar rumah untuk alasan jogging atau naik sepeda. "Taman-taman juga masih ramai aja gitu hutan hutan kota masih ramai dengan orang yang bilangnya berolahraga," sambungnya.

Akhirnya, pemerintah Prancis membatasi orang yang ingin berolahraga dengan memberi jarak 1 kilometer saja dari kediaman mereka.

Baca Juga: Prancis Ikuti Negara Eropa Lain Lawan COVID-19, Terapkan Lockdown 

6. Di hari kedua sudah ada 4.095 denda, dengan harga denda yang dinaikkan hingga Rp5 juta

Kisah WNI dalam Lockdown Prancis: Keluar Rumah Didenda hingga Rp2 JutaSuasana kota di Prancis sehari sebelum diberlakukan ya Lockdown (YouTube/Icha Ayu)

Pada hari kedua tersebut, pemerintah Prancis telah menerbitkan sekitar 4.095 denda. Nominal denda tersebut juga telah dinaikkan menjadi 135 euro jika membayar di tempat dan hingga 375 euro atau setara Rp5.781.157 juta jika warga membayar denda tersebut dari rumah.

Karena banyaknya warga yang melanggar, Icha mengatakan bahwa pemerintah sepertinya akan mengubah regulasi dari yang sebelumnya diperbolehkan untuk berolahraga sekitar 1 kilometer dari rumah, menjadi berkegiatan fisik hanya di dalam rumah.

"Tapi kalau ini belum official baru kemungkinan karena melihat masih ada orang yang kayak ngeyel gitu masih keluar jadi ada kemungkinan akhirnya olahraga fisik di luar rumah mungkin akan dihapuskan," lanjut Icha.

7. Kebijakan pemerintah Prancis dan jumlah kasus virus corona

Kisah WNI dalam Lockdown Prancis: Keluar Rumah Didenda hingga Rp2 JutaPresiden Prancis Emmanuel Macron mendengarkan penjelasan Jacques Fredj, kepala Shoah Memorial pada peresmian Wall of Name yang telah direnovasi di Shoah Memorial di Paris, Prancis, pada 27 Januari 2020. ANTARA FOTO/Michel Euler/Pool via REUTERS

Sebelumnya, pada 12 Maret Presiden Prancis Emmanuel Macron mengeluarkan instruksi penutupan institusi pendidikan pada 16 Maret dan meminta masyarakat untuk tidak keluar rumah jika tidak mendesak.

Perdana Menteri Prancsi Edouard Philipe juga mengatakan akan ada penutupan lainnya yakni restoran, kafe, bar hingga bioskop pada 14 Maret. Barulah pada Selasa (17/3) Presiden Prancis memberlakukan lockdown selama lebih dari dua pekan.

Prancis sampai saat ini masih menghadapi sejumlah kasus terkait virus corona. IDN Times mencatat pada Sabtu (21/3) pukul 20.20 WIB ada 12.636 kasus virus corona di Prancis dengan total kematian 450 orang dan 12 orang sembuh.

Baca Juga: Cerita WNI Saat Prancis Lockdown: Mencekam Tapi Masih Ada yang Jogging

https://www.youtube.com/embed/u3DBOEMHolA

Topik:

  • Anata Siregar
  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya