Kominfo Bentuk Satgas Anti Hoaks Jelang Pemilu 2024, Janji Netral!

Kominfo menegaskan sikap netralnya

Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah membentuk Satuan Tugas Anti Hoaks jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Menkominfo Budi Arie Setiadi menyatakan mengatakan ini jadi bagian upaya Kominfo mengampampanyekan Pemilu Damai 2024.

"Kami sudah membentuk Satgas Anti Hoaks di Kominfo, yang memang tugasnya adalah melakukan penjelasan ke masyarakat. Nanti, semua berita palsu atau bohong itu kami labeli hoaks," kata Budi Arie dilansir dari keterangannya, Jumat (3/11/2023). 

1. Langsung tempelkan label hoaks pada informasi yang salah

Kominfo Bentuk Satgas Anti Hoaks Jelang Pemilu 2024, Janji Netral!Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi di Kemenkominfo, Senin (17/7/2023). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Budi Arie menjelaskan arahan kepada Satgas Anti Hoaks agar setiap informasi keliru baik berkategori hoaks, disinformasi, maupun misinformasi semuanya dilabeli. Ini penting, agar masyarakat tak terbawa arus dalam informasi yang tak benar. 

"Saya sudah instruksikan ke Satgas Anti Hoaks, tidak usah dibedakan mana disinformasi, misinformasi, malinformasi. Langsung saja, semua distempelin hoaks biar publik gampang menangkapnya," ujar Budi Arie.

Baca Juga: Eks Dirut Bakti Kominfo Sebut Johnny G Plate Seorang Pengecut

2. Jamin netral

Kominfo Bentuk Satgas Anti Hoaks Jelang Pemilu 2024, Janji Netral!Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Dia mengatakan, Kominfo berupaya netral dalam menindak pelaku penyebaran hoaks sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Kami di Kominfo netral. Siapapun kandidatnya, partainya, kalau difitnah bisa melaporkan kepada kami," tegas Budi Arie.

3. Jerat hukum bagi pelaku penyebar hoaks

Kominfo Bentuk Satgas Anti Hoaks Jelang Pemilu 2024, Janji Netral!ilustrasi hoax (IDN Times/Sukma Shakti)

Soal proses hukum, Budi Arie menyatakan Indonesia memiliki peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP).

"Kalau soal hukumnya, kami mengacu kepada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Pokoknya kalau melanggar hukum, kami serahkan ke penegak hukum," ujar Budi Arie.

Baca Juga: Menkominfo: Ada 526 Berita Hoaks Pemilu, Paling Banyak di Facebook!

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya