Masuk PSBB Transisi, Anies Atur Pengguna Sepeda

10 persen dari kapasitas area parkir bakal buat sepeda

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meneken Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 51 Tahun 2020 yang berisi sejumlah aturan saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) memasuki masa transisi.

Ini adalah kali keempat Anies memperpanjang PSBB di Ibu Kota. Mantan Menteri Pendidikan tersebut menjelaskan bahwa masa transisi ini akan berlangsung hingga akhir Juni.

"Kami di Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 DKI Jakarta, kita memutuskan untuk menetapkan status PSBB di DKI Jakarta diperpanjang dan menetapkan bulan Juni ini sebagai masa transisi," kata Anies dalam keterangan pers di Balai Kota, Kamis (4/6).

Salah satu aturan dalam Pergub itu memuat aturan mengenai penggunaan sepeda. Seprti apa rincian aturannya? 

1. Seluruh ruas jalan diutamakan bagi pejalan kaki dan pengguna sepeda

Masuk PSBB Transisi, Anies Atur Pengguna SepedaIlustrasi Hari Sepeda Dunia 3 Juni (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Pasal 21 Pergub tersebut menjelaskan bahwa akan ada aturan terkait penggunaan sepeda sebagai transportasi. Pada Ayat 1, disebutkan bahwa selama masa transisi, semua ruas jalan diutamakan bagi pejalan kaki dan pengguna transportasi sepeda sebagai sarana mobilitas penduduk sehari-hari untuk jarak yang mudah dijangkau.

Baca Juga: PSBB Transisi DKI, Sistem Ganjil Genap Kendaraan Diadakan Kembali!

2. Penyediaan tempat parkir di beberapa tempat

Masuk PSBB Transisi, Anies Atur Pengguna SepedaIlustrasi Hari Sepeda Dunia 3 Juni (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sedangkan pada Pasal 21 Ayat 2 Pergub tersebut tertuang beberapa dukungan peningkatan penggunaan jalur sepeda yang telah dibuat sebelumnya.

Ayat 2:

Ayat (1) didukung dengan:
a. peningkatan penggunaan jalur sepeda yang telah terbangun; dan
b. penyediaan parkir khusus sepeda.

(3) Penyediaan parkir khusus sepeda sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b ditempatkan pada fasilitas meliputi:
a. ruang parkir perkantoran;
b. ruang parkir pusat perbelanjaan;
c. halte;
d. terminal;
e. stasiun; dan
f. pelabuhan dermaga.

3. Parkir sepeda disediakan 10 persen dari kapasitas total area parkir

Masuk PSBB Transisi, Anies Atur Pengguna SepedaIlustrasi Hari Sepeda Dunia 3 Juni (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Lebih lanjut, dalam ayat 4 dituliskan bahwa penyediaan ruang parkir khusus sepeda di perkantoran dan pusat perbelanjaan ditetapkan sebesar 10 persen dari total kapasitas parkir.

Selanjutnya dalam ayat 5, dijelaskan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai sarana mobilitas penduduk bagi pejalan kaki dan pengguna transportasi sepeda yang dimaksud pada ayat (1) dan penyediaan ruang parkir khusus sepeda yang dimaksud pada ayat (4), akan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan. 

Baca Juga: Anies: Ojek Online dan Pangkalan Boleh Beroperasi Penuh Mulai 8 Juni

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya