Pengambilan Foto Tubuh Tanpa Persetujuan adalah Kekerasan Seksual

Berkenaan dengan kasus body checking finalis MUID 2023

Jakarta, IDN Times - Founder komunitas PerEMPUan, Neqy menyayangkan terjadinya kasus dugaan pelecehan seksual pada finalis Miss Universe Indonesia (MUID) 2023. Finalis MUID 2023 diduga mengalami pelecehan seksual dengan cara dipotret telanjang saat pemeriksaan tubuh. Pemotretan tubuh tanpa persetujuan adalah bentuk kekerasan seksual.

"Sangat menyayangkan bahwa hal itu terjadi kalau karena pengambilan foto tubuh tanpa persetujuan untuk fungsi apapun. Bahkan untuk keperluan medis pun bila tanpa persetujuan itu adalah kekerasan seksual," kata dia kepada IDN Times, Rabu (9/8/2023).

1. Perlu persetujuan agar sadar terkait tindakan yang diberikan

Pengambilan Foto Tubuh Tanpa Persetujuan adalah Kekerasan SeksualPotret Kompilasi Hari Pertama Bootcamp Miss Universe Indonesia 2023 (Instagram.com/missuniverse_id)

Dia mengatakan, dalam konteks kesehatan ada yang namanya inform consent. Itu adalah persetujuan pada setiap tindakan yang melibatkan tubuh orang. Persetujuan harus diberikan secara sadar oleh seseorang sehingga mengerti konsekuensi dari tindakan yang diberikan.

"Apa dampaknya, apa risikonya sehingga tindakan itu baru bisa diambil setelah pemilik tubuh itu sadar penuh apa konsekuensi dari tindakan itu gitu," kata Neqy.

Baca Juga: Komnas Perempuan: Miss Universe Korban Pelecehan Harus Dapat Keadilan

2. Jika tidak ada konsen bisa dinyatakan sebagai kekerasan seksual

Pengambilan Foto Tubuh Tanpa Persetujuan adalah Kekerasan SeksualIlustrasi pelecehan seksual. (IDN Times/Arief Rahmat)

Neqy mengatakan, tanpa adanya persetujuan, tindakan yang ada bisa dikategorikan sebagai kekerasan seksual. Apalagi dugaan pelecehan finalis MUID 202 ini dilakukan secara telanjang yang melibatkan organ seksual.

"Tanpa adanya info konsen itu, maka tindakan apapun yang dilakukan terhadap tubuh seseorang itu, kemudian dinyatakan sebagai kekerasan seksual gitu karena melibatkan tubuhnya," ujarnya.

3. Body checking finalis MUID di ruangan yang ada laki-laki

Pengambilan Foto Tubuh Tanpa Persetujuan adalah Kekerasan SeksualKuasa hukum Cristalino David Ozora, Mellisa Anggraini (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sementara itu, Kuasa Hukum tujuh finalis Miss Universe Indonesia 2023, Mellisa Anggraini mengatakan kasus dugaan pelecehan seksual ini dilakukan saat ada agenda di sebuah hotel. Para peserta tidak tahu kalau ada body checking dalam rundown. Mereka diminta membuka pakaian di dalam ruangan yang terdapat beberapa pria.

"Kami juga cukup terkaget kaget ketika melihat foto-foto yang diambil oleh mereka, dan terlebih lagi setelah dilakukan body checking diambil gambar dan ada laki-laki," kata Mellisa di Polda Metro Jaya Senin (7/8/2023).

Baca Juga: Polisi Mulai Selidiki Laporan Finalis Miss Universe Indonesia 2023

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya