Polisi: Kasus Pemerasan oleh Pimpinan KPK Naik Sidik

Terjadi dalam kasus penanganan perkara korupsi di Kementan

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya menaikkan status perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dalam penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021 ke tahap penyidikan.

Hal ini diputuskan usai dilakukan gelar perkara yang telah dilaksanakan pada Jumat 6 Oktober 2023.

"Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikan status penyelidikan ke tahap penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (7/10/2023).

Baca Juga: Jokowi Mengaku Tak Tahu Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK ke Syahrul

1. Dugaan gratifikasi atau pemberian suap

Polisi: Kasus Pemerasan oleh Pimpinan KPK Naik Sidikilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Polda Metro Jaya mengungkapkan, perkara ini dikenakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.

Hal ini disebut sesuai dengan dugaan temuan unsur tindak pidana korupsi dalam gelar perkara tersebut, yaitu gratifikasi atau pemberian suap.

Baca Juga: Polisi Periksa Mentan Syahrul dan Ajudan Terkait Kasus Pemerasan KPK

2. Menerbitkan surat perintah penyidikan

Polisi: Kasus Pemerasan oleh Pimpinan KPK Naik SidikIlustrasi Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Selain itu, Polda Metro Jaya juga menerbitkan surat perintah (sprint) penyidikan.

Hal ini dilakukan untuk melakukan serangkaian penyidikan dan mencari atau mengumpulkan bukti. 

“Selanjutnya akan diterbitkan sprint sidik,” ujar Ade.

Baca Juga: Ketua KPK Dilaporkan ke Dewas Terkait Foto Bareng Syahrul Yasin Limpo

3. Belum buka suara siapa pelapor perkara

Polisi: Kasus Pemerasan oleh Pimpinan KPK Naik SidikDirektur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. (IDN Times/Amir Faisol)

Saat ini, Polda Metro Jaya masih menyelidiki kasus pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan KPK tersebut.

Ade sebelumnya mengatakan, penyelidikan kasus ini dilakukan berdasarkan pengaduan masyarakat (dumas) yang diterima tertanggal 12 Agustus 2023.

Namun hingga saat ini Polda masih enggan buka suara tentang siapa pelapor perkara ini.

Baca Juga: KPK Ajukan Larangan Syahrul Yasin Limpo ke Luar Negeri

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya