WNA Diperkosa Driver Ojol di Bali, Korban Sempat Dibanting

KemenPPPA minta layanan transportasi online lakukan evaluasi

Jakarta, IDN Times - Seorang perempuan Warga Negara Asing atau WNA berinisal GWL menjadi korban pemerkosaan driver ojek online berinisial WD. Korban sempat melawan namun pelaku membanting dan mencekik korban.

Menanggapi hal ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam tindakan keji itu. Tim layanan telah berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Bali dan UPTD PPA Kabupaten untuk mengetahui kebenaran objektif dari peristiwa itu dan melakukan penjangkauan kasus.

“Kami mengecam keras atas tindakan terduga pelaku tersebut. Jika benar peristiwa itu terjadi tidak ada toleransi sekecil apapun bagi kekerasan seksual. Maka terlapor dapat dikenakan pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” kata Menteri PPPA Bintang Puspayoga, dalam keterangannya dilansir Kamis (10/8/2023).

1. Kendaraan tiba-tiba dibelokkan ke tanah kosong

WNA Diperkosa Driver Ojol di Bali, Korban Sempat DibantingIlustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Kronologi peristiwa terjadi saat korban memesan ojek online dari Puri Kelapa Quest by Bukit Villa dengan tujuan sebuah vila di daerah Jimbaran, tempat korban menginap selama berlibur di Bali.

Selama di perjalanan, driver ojek online yakni WD mengajak korban untuk berbicara sehingga korban tidak memperhatikan rute atau peta perjalanan. Di tengah perjalanan, tiba-tiba terlapor WD membelokkan kendaraan ke sebuah tanah kosong dan meminta korban untuk turun dari kendaraanya.

Terlapor lalu membanting korban ke tanah dan mencekik leher korban GWL. Korban sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri namun gagal, terlapor akhirnya tetap memperkosa korban GWL.

Baca Juga: [WANSUS] Jeritan Anak Korban Pemerkosaan di Parimo Mencari Keadilan

2. Minta penyedia layanan transportasi online lakukan evaluasi

WNA Diperkosa Driver Ojol di Bali, Korban Sempat Dibantingilustrasi ojek online (IDN Times/Herka Yanis)

Bintang mengatakan, permerkosaan adalah salah satu jenis kejahatan seksual yang membutuhkan perhatian serius. Apalagi saat ini minat pengguna layanan jasa transportasi online termasuk kaum perempuan sedang tinggi.

Bintang berharap pihak penyedia layanan transportasi berbasis online dapat melakukan evaluasi, agar kasus kekerasan atau pelecehan seksual dapat dicegah dan dihindari. Ini demi menjaga keamanan dan kenyamanan konsumen selama perjalanan.

“Sangat disayangkan apabila dalam terobosan transportasi berbasis online ini masih sangat rentan tindak kejahatan. Terobosan transportasi online ini seharusnya menjadi jawaban terhadap kebutuhan transportasi bagi masyarakat. Sudah semestinya pihak penyedia layanan memastikan dan mengedepankan rasa aman bagi konsumen bukan hanya tentang efisiensi waktu,” kata dia.

3. Arahan kampanye UU TPKS di daerah objek wisata

WNA Diperkosa Driver Ojol di Bali, Korban Sempat DibantingWisata di Pulau Bali, Indonesia. (IDN TImes/Herka Yanis)

Bintang mengapresiasi korban yang telah berani bersuara, apalagi korban adalah WNA yang seharusnya bisa merasa aman saat berada di negeri orang.

Dia juga mengarahkan agar pemerintah daerah bisa lakukan kampanye pencegahan dan fasilitasi literasi terkait Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) .

"Diharapkan agar Dinas PPPA dan UPTD PPA yang ada di provinsi dan kabupaten/kota dapat melakukan upaya pencegahan dan memfasilitasi, sosialisasi, kampanye dan literasi lainya terkait UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual terutama di daerah objek wisata,” katanya.

Baca Juga: Anak Korban Pemerkosaan Lansia di Jaktim Dapat Layanan Psikologis

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya