Jakarta, IDN Times - Selama libur dan cuti bersama Lebaran atau Idulfitri 1445 H yang akan berlangsung pada 8 hingga 15 April 2024, layanan kantor Imigrasi di seluruh Indonesia akan tutup.
Direktorat Jenderal Imigrasi (Dirjen) Imigrasi berharap agar proses layanan keimigrasian telah selesai sebelum Jumat (5/4/2024). Hal ini untuk menghindari lonjakan pemohon paspor setelah libur Lebaran.
Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi, Sandi Andaryadi mengatakan, ada beberapa imbauan penting bagi masyarakat, baik WNI maupun WNA, yang akan melakukan pengurusan layanan keimigrasian.
“Perlu diingat, Jumat 5 April 2024, itu hari kerja terakhir sebelum libur Idulfitri. Jadi bagi masyarakat yang punya kebutuhan mendesak untuk mengurus paspor atau perpanjang izin tinggal, silakan diselesaikan sebelum itu,” kata Sandi dalam keterangannya, Jumat (5/4).