IDN Times/Axel Joshua Harianja
Lieus Sungkharisma sebelumnya mangkir dari pemeriksaan penyidik Bareskrim Mabes Polri, untuk dimintai keterangannya terkait kasus dugaan hoaks dan upaya makar. Lieus seharusnya menjalani pemeriksaan pada Selasa (14/5) lalu, pukul 10.00 WIB.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo pun memastikan bahwa Lieus mangkir dari pemeriksaan tersebut.
"Ya, hari ini tidak ada keterangan resmi baik dari yang bersangkutan maupun pihak pengacara. Oleh karena itu, penyidik mempersiapkan surat panggilan yang kedua, dilayangkan hari ini," jelas Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (14/5).
Dikonfirmasi terpisah, Lieus menjelaskan dirinya saat itu belum mendapatkan pengacara. Hal itu lah yang membuatnya tidak hadir dalam pemeriksaan pertama.
"Lagi cari pengacara nih. Ancaman hukuman 20 tahun sampai dengan seumur hidup.Tanyain dong Pak Yusril mau bela kasus makar gak?" ujar Lieus saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Ia pun dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan pada Jumat (17/5) lalu. Namun, lagi-lagi Lieus mangkir dan mengaku belum mendapatkan surat panggilan dari penyidik Bareskrim Mabes Polri.