Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Lika-Liku Kasus Delpedro cs Sejak Ditangkap hingga Divonis Bebas
Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen, ungkpa ada 600 orang yang ditangkap saat berada di sekitar DPR dan dibawa ke Polda Metro Jaya. (IDN Times/ Aryo Damar)
  • Delpedro Marhaen dan empat aktivis lainnya ditangkap Polda Metro Jaya pada September 2025 atas dugaan penghasutan dalam aksi demonstrasi yang berujung ricuh di Jakarta.
  • Proses hukum berjalan enam bulan, mencakup penetapan tersangka, pelimpahan berkas ke kejaksaan, hingga persidangan dengan tuntutan dua tahun penjara dari jaksa penuntut umum.
  • Pada 6 Maret 2026, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat memutus Delpedro cs bebas karena tidak terbukti bersalah; unggahan mereka dinilai sebagai bentuk kebebasan berekspresi, bukan hasutan kekerasan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, bersama empat aktivis lainnya, yaitu admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, serta mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar resmi divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (6/3/2026).

Vonis bebas ini mengakhiri proses hukum yang berjalan selama enam bulan, sejak mereka ditangkap aparat Kepolisian Daerah Metro Jaya pada awal September 2025 terkait dugaan penghasutan dalam aksi demonstrasi akhir Agustus 2025.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Delpedro cs tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum. Hakim menilai unggahan media sosial yang dibuat para terdakwa merupakan bentuk ekspresi solidaritas dan kebebasan berekspresi sebagai respons atas peristiwa yang menimpa pengemudi ojek online Affan Kurniawan, bukan ajakan untuk melakukan kekerasan atau perusakan.

Berikut IDN Times rangkumkan rangkaian kronologi lengkap kasus Delpedro Marhaen dan kawan-kawan, mulai dari proses penangkapan, penetapan tersangka, pelimpahan berkas, tuntutan jaksa, hingga akhirnya divonis bebas oleh majelis hakim!

1. Delpedro dijemput paksa polisi dan digeledah di kantornya

Juru Bicara (Jubir) Blok Politik Pelajar, Delpedro Marhaen (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Runtutan kasus ini dimulai saat Delpedro dijemput paksa oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya pada Senin, 1 September 2025 malam. Tim Advokasi Lokataru, Fian Alaydrus, menjelaskan kronologi Delpedro Marhaen ditangkap polisi hingga dijemput paksa.

Fian mengatakan, Delpedro ditangkap polisi sekitar pukul 22.45 WIB di kantor Lokataru Foundation, Jakarta Timur. Sebanyak tujuh hingga delapan anggota Polda Metro Jaya dari Subdit II Keamanan Negara terlibat dalam penjemputan tersebut. Aparat disebut membawa surat penangkapan, tetapi Delpedro sempat mempertanyakan legalitas dokumen dan pasal-pasal yang dituduhkan.

Delpedro menanyakan legalitas dokumen tersebut serta pasal-pasal yang dituduhkan, yang menunjukkan adanya ketidakjelasan atau minimnya informasi awal terkait prosedur hukum yang berlaku. Delpedro juga meminta didampingi kuasa hukum, tetapi polisi menyatakan surat tugas yang dibawa telah menginstruksikan penangkapan sekaligus penggeledahan badan dan barang.

Terjadi perdebatan terkait administrasi penangkapan dan pasal-pasal yang dituduhkan. Pihak kepolisian kemudian menyarankan Delpedro  untuk mengganti pakaian, dengan janji penjelasan terkait surat penangkapan dan pasal yang dituduhkan akan diberikan di kantor Polda Metro Jaya, serta akan didampingi kuasa hukum dari Delpedro.

Selain Delpedro, ternyata ada satu staf Lokataru yang juga dibawa polisi. Pada Selasa, 2 September 2025 pukul 13.58 WIB, Muzaffar Salim yang merupakan staf Lokataru Foundation ditangkap polisi di area kantin Polda Metro Jaya.

2. Delpedro diduga hasut anarki dan libatkan pelajar dalam aksi

Delpedro Marhaen jalani sidang vonis di Pengadilan Jakarta Pusat. (IDN Times/Lia Hutasoit)

Satu hari setelahnya, Polda Metro Jaya mengungkap alasan penangkapan Delpedro lantaran diduga melakukan ajakan dan hasutan yang provokatif untuk melakukan aksi anarki dengan melibatkan pelajar termasuk anak dalam aksi unjuk rasa berujung kericuhan di Jakarta.

“Kami menangkap Delpedro Marhaen setelah mengumpulkan serangkaian keterangan saksi dan barang bukti sehingga dilakukan penangkapan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 2 September 2025.

Delpedro juga diduga melakukan tindak pidana menghasut dan melakukan pidana dengan menyebarkan informasi elektronik dengan membuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan dan keresahan masyarakat.

Ade Ary mengatakan, Delpedro merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau Pasal 45A Ayat 3 Juncto Pasal 28 Ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, Delpedro diduga melanggar Pasal 76 H Juncto Pasal 15 Juncto Pasal 87 Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 23 Yahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ade Ary menyebut proses pendalaman penyelidikan dan pengumpulan fakta bukti terhadap dugaan aksi pidana yang dilakukan Delpedro Marhaen sudah dilakukan penyidik Polda Metro Jaya sejak Senin, 25 Agustus 2025.

3. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Delpedro

Orangtua Delpedro Marhaen histeris usai putusan praperadilan di PN Jaksel. (IDN Times/Aryodamar)

Lebih lanjut, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sulistiyanto Rochmad Budiharto menolak gugatan praperadilan yang diajukan Delpedro. Dengan begitu status tersangka dugaan penghasutan berujung ricuh dalam demonstrasi akhir Agustus 2025 sah.

Dalam amar putusan praperadilan pada Senin, 27 Oktober 2025, hakim mengadili dengan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.

Hakim menyatakan penetapan tersangka dan penggeledahan terhadap Delpedro oleh Polda Metro Jaya sudah sesuai prosedur yang berlaku. Dengan begitu, proses penyidikan bisa dilanjutkan Polda Metro Jaya.

4. Delpedro cs dilimpahkan ke kejaksaan tinggi Jakarta setelah berkas dinyatakan lengkap

Yusril Ihza Mahendra dan Otto Hasibuan temui Delpedro (dok.Humas Kemenko Imipas)

Pada Rabu, 29 Oktober 2025, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan, seluruh berkas tersangka dinyatakan memenuhi syarat formil dan materil dan akan dilimpahkan ke kejaksaan tinggi Jakarta

"Benar, berkas enam tersangka sudah lengkap atau P21. Selain Delpedro, lima tersangka lainnya adalah Muzaffar Salim aktivis sekaligus staf Lokataru, Syahdan Husein aktivis dan admin akun @gejayanmemanggil, Khariq Anhar admin Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat, RAP yang diduga sebagai pembuat dan kurir molotov, serta Figha Lesmana yang dituding menyebarkan hasutan melalui platform TikTok," kata Ade Ary.

Selanjutnya, para tersangka dan barang bukti bakal dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk menjalani persidangan.

5. Delpedro cs dilimpahkan ke PN Jakarta Pusat, eksepsi sempat ditolak

Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen didakwa menghasut kericuhan pada demonstrasi Agustus 2024 melalui konten di media sosial.

Setelah itu, pada Senin, 8 Desember 2025, Jaksa Penunutut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan berkas Delpedro, Muzaffar, Syahdan, dan Khariq ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk disidangkan.

Pelimpahan tersebut dilakukan pada Senin, 8 Desember 2025 terhadap empat orang. Selanjutnya, Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menunggu penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait jadwal pelaksanaan sidang dalam perkara a quo.

Sementara, saat menjalani persidangan, pada Kamis, 8 Januari 2026, Majelis Hakim sempat menolak eksepsi yang diajukan Delpedro cs, dengan begitu persidangan dugaan penghasutan berujung kericuhan pada demonstrasi Agustus 2025 dilanjutkan ke tahap pembuktian.

6. Delpedro cs dituntut 2 tahun penjara oleh JPU

Sidang Delpedro dkk (IDN Times/Aryodamar)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian menuntut majelis hakim PN Jakpus menghukum Delpedro dengan pidana dua tahun penjara. Begitu juga dengan tiga orang terdakwa lainnya, yaitu Muzaffar, Syahdan, dan Khariq.

Menurut jaksa, para terdakwa telah terbukti melakukan penghasutan secara elektronik terkait dengan demonstrasi 25-30 Agustus 2025 yang berujung pada kericuhan sehingga mengakibatkan fasilitas umum rusak hingga aparat terluka sebagaimana dakwaan ketiga. Jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan.

Jaksa menjelaskan, para terdakwa menyadari media sosial Instagram menjadi platform atau alat efektif untuk menyebarkan informasi ke publik. Jaksa mengatakan, para terdakwa melalui akun Instagram yang dikelola masing-masing telah membuat setidaknya 19 konten kolaborasi selama periode waktu demonstrasi akhir Agustus tahun lalu. Jaksa menganggap konten tersebut bersifat menghasut karena memuat narasi provokatif dan konfrontatif.

7. Delpedro cs divonis bebas, hakim nyatakan tidak bersalah

Delpedro Marhaen jalani sidang vonis di Pengadilan Jakarta Pusat. (IDN Times/Lia Hutasoit)

Kasus ini pun berakhir dengan Delpedro cs divonis bebas dalam kasus dugaan penghasutan demo. Hal itu diputus dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (6/3/2026). Selain Delpedro, terdakwa lain yang menjalani sidang vonis adalah Muzzafar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar yang juga divonis bebas.

Ketua Majelis Hakim, Harika Nova Yeri, dalam amar putusannya membebaskan Delpedro dan kawan-kawan dari seluruh dakwaan, yaitu Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 atau Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45A Ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 160 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76H Juncto Pasal 15 Juncto Pasal 87 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Harika mengatakan, para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai jaksa tidak mampu menghadirkan bukti yang menunjukkan adanya manipulasi atau rekayasa fakta dalam unggahan media sosial yang dibuat para terdakwa terkait kematian pengemudi ojek online Affan Kurniawan.

Editorial Team