Jakarta, IDN Times – Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, bersama empat aktivis lainnya, yaitu admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, serta mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar resmi divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (6/3/2026).
Vonis bebas ini mengakhiri proses hukum yang berjalan selama enam bulan, sejak mereka ditangkap aparat Kepolisian Daerah Metro Jaya pada awal September 2025 terkait dugaan penghasutan dalam aksi demonstrasi akhir Agustus 2025.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Delpedro cs tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum. Hakim menilai unggahan media sosial yang dibuat para terdakwa merupakan bentuk ekspresi solidaritas dan kebebasan berekspresi sebagai respons atas peristiwa yang menimpa pengemudi ojek online Affan Kurniawan, bukan ajakan untuk melakukan kekerasan atau perusakan.
Berikut IDN Times rangkumkan rangkaian kronologi lengkap kasus Delpedro Marhaen dan kawan-kawan, mulai dari proses penangkapan, penetapan tersangka, pelimpahan berkas, tuntutan jaksa, hingga akhirnya divonis bebas oleh majelis hakim!
