Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tangis Haru Ibu Delpedro Pecah saat Vonis Bebas: Anakku Tak Bersalah

Tangis Haru Ibu Delpedro Pecah saat Vonis Bebas: Anakku Tak Bersalah
Delpedro Marhaen dan ibunya, Magda Antista. (IDN Times/Lia Hutasoit)
Intinya Sih
  • Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus bebas Delpedro Marhaen, Direktur Lokataru, dari dakwaan penghasutan terkait kericuhan demonstrasi Agustus 2025.
  • Ibu Delpedro, Magda Antista, menangis haru dan menyebut putranya tidak bersalah serta berterima kasih atas keputusan hakim yang dinilai adil dan berhati nurani.
  • Selain Delpedro, tiga terdakwa lain juga dibebaskan setelah majelis hakim menilai mereka tidak terbukti melakukan tindak pidana sesuai dakwaan penuntut umum.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Magda Antista, ibu Delpedro Marheaen, tak kuasa menahan air matanya usai hakim membacakan putusan bebas bagi putranya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Jumat (6/3/2026) sore. Delpedro yang merupakan Direktur Lokataru divonis bebas dalam perkara dugaan penghasutan yang berujung kericuhan saat aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025.

"Alhamdulillah (putusan) membuktikan bahwa anak saya tidak bersalah dengan adanya keputusan hakim menyatakan semua yang dituduhkan ataupun yang dituntut oleh Jaksa semua tidak benar, menyatakan anak saya tidak bersalah!" tutur Magda saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026).

Dia berterima kasih atas putusan hakim yang dinilai menggunakan hati nurani dan mata batin terkait persoalan yang menjerat putranya serta tiga terdakwa lain. "Dengan hati nurani dan kejernihan jiwa, pikiran, hati, jiwanya bahwa mereka tahu Pedro tidak bersalah," kata dia.

Di mata Magda, apa yang dilakukan putranya bagi negara semata-mat mengupayakan kepentingan HAM, tanpa ada mensrea atau berniat jahat. "Dan apa yang dilakukan selama ini semua hanya karena pekerjaan yang selama ini ia bekerja di Lokataru untuk hak asasi manusia. Dan itu semua diterima oleh hakim dari pleidoi seorang Delpedro," kata dia.

Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen akhirnya divonis bebas. Bukan hanya dia, staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, serta mahasiswa Universitas Riau sekaligus pegiat media sosial Khariq Anhar juga dinyatakan bebas dalam perkara ini.

Ketua Majelis Hakim Harika Nova Yeri menyatakan bahwa Delpedro Dkk diyakini secara sah dan meyakinkan tidak bersalah sebagaimana dakwaan yang dilayangkan penuntut umum.

“Tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, alternatif ketiga, dan alternatif keempat Penuntut Umum," ujar Harika saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us

Latest in News

See More