Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Divonis Bebas Kasus Hasut Demo, Delpedro Minta Ganti Rugi Negara

Divonis Bebas Kasus Hasut Demo, Delpedro Minta Ganti Rugi Negara
Juru Bicara (Jubir) Blok Politik Pelajar, Delpedro Marhaen (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Intinya Sih
  • Delpedro Marhaen, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, dinyatakan bebas dari tuduhan penghasutan aksi demo Agustus 2025 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 6 Maret 2026.
  • Usai vonis bebas, Delpedro meminta negara dan Menko Hukum HAM Yusril Ihza Mahendra memulihkan martabat serta mengganti kerugian materi dan nonmateri akibat proses hukum yang dijalaninya.
  • Selain Delpedro, tiga terdakwa lain juga dibebaskan setelah majelis hakim menyatakan mereka tidak terbukti bersalah sesuai dakwaan penuntut umum dalam sidang di PN Jakarta Pusat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, meminta agar negara bisa memberikan ganti rugi kepadanya usai dinyatakan bebas dalam perkara dugaan penghasutan aksi demo Agustus 2025.

Setelah divonis bebas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (6/3/2026), Delpedro mengatakan, Menko Hukum, HAM dan Imipas Yusril Ihza Mahendra pernah menemuinya di Rutan Polda Metro Jaya dan dirinya ditantang berani menghadapi proses hukum.

"Hari ini saya ingin sampaikan kepada Menko Hukum dan HAM RI, Yusril Ihza Mahendra, yang ketika pertama kali saya ditangkap, ditantang saya untuk gentleman menghadap api peradilan dan sekarang kami telah menghadapi peradilan dan kami dinyatakan tidak bersalah dan bebas!" ujar Delpedro di PN Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026).

Setelah memenuhi tantangan itu, Delpedro pun langsung meminta Yusril dan negara untuk memulihkan harkat martabat hingga kerugian yang dialaminya selama menjalani proses hukum yang berujung pada vonis bahwa dirinya tak bersalah

Dia mengaku mengorbankan banyak hal mulai dari kerugian materi usai tidak lagi bekerja, berkuliah, hingga menjalani proses hukum yang memerlukan energi dan biaya.

"Pada kesempatan yang sama juga, kami meminta kepada Yusril Ihza Mahendra, kepada negara untuk memulihkan, memperbaiki harkat dan martabat kami, menggantikan segala kerugian yang telah kami alami, kerugian materi," kata dia.

Berada di balik jeruji besi selama selama enam bulan, kata dia, tidaklah mudah. Dengan demikian, seharusnya hal ini jadi angin segar bagi tahanan politik yang lain untuk segera dibebaskan.

"Oleh karena itu kami berharap ini menjadi preseden dan gambaran bahwa seluruh tahanan politik pada hakekatnya adalah memperjuangkan demokrasi dan kebebasan berpendapat dan hak asasi manusia. Oleh karenanya mereka harus segera juga dibebaskan," kata dia.

Delpedro Marhaen akhirnya divonis bebas. Bukan hanya dia, Staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, serta mahasiswa Universitas Riau sekaligus pegiat media sosial Khariq Anhar juga dinyatakan bebas dalam perkara ini.

Ketua Majelis Hakim, Harika Nova Yeri, menyatakan, Delpedro dan kawan-kawan secara sah dan meyakinkan tidak bersalah sebagaimana dakwaan yang dilayangkan penuntut umum.

“Tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, alternatif ketiga, dan alternatif keempat penuntut umum," ujar Harika saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us

Latest in News

See More