Lima Alasan Nadiem Makarim Ajukan Kasasi di Kasus Pengadaan Chromebook

Tim penasihat hukum Nadiem Makarim mengajukan kasasi ke MA atas putusan banding perkara pengadaan laptop Chromebook.
Lima keberatan mencakup hubungan kerugian negara, unsur menguntungkan Google, uang pengganti, pertimbangan putusan, dan SPTJM.
Tim meminta MA membatalkan putusan banding, membebaskan Nadiem, serta memulihkan hak-haknya.
Jakarta, IDN Times - Tim penasihat hukum Nadiem Anwar Makarim mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) untuk menggugat sejumlah pertimbangan hukum, dalam putusan banding perkara pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Ada lima pokok keberatan yang menjadi dasar permohonan tersebut.
Memori kasasi disampaikan melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (16/10/2026). Tim kuasa hukum menilai majelis hakim tingkat banding keliru menerapkan sejumlah ketentuan hukum, mulai dari penentuan penyebab kerugian negara hingga pembebanan uang pengganti kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tersebut.
Dalam putusan banding, Nadiem dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 140 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp548 miliar subsider enam tahun penjara. Jika seluruh hukuman tersebut dijumlahkan, total masa pidana yang disebut tim penasihat hukum mencapai 15 tahun empat bulan.
1. Hubungan sebab akibat kerugian negara dinilai keliru

Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim. (IDN Times/Aryodamar) Alasan pertama, berkaitan dengan cara majelis hakim menghubungkan kebijakan Nadiem dengan kerugian keuangan negara dalam pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi, termasuk Chromebook, pada periode 2020–2022.
Dalam memori kasasi, tim penasihat hukum menyoroti kerugian negara sebesar Rp1,56 triliun yang dikaitkan dengan kemahalan harga pengadaan. Nilai tersebut merupakan selisih antara harga pembayaran dan nilai wajar berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), atau sekitar 23,3 persen dari total pembayaran.
Menurut tim kuasa hukum, selisih harga terbentuk pada tahap pelaksanaan pengadaan yang melibatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan, Pokja Pemilihan, serta prinsipal yang menetapkan harga melalui katalog elektronik.
Tim menilai majelis hakim menggunakan pendekatan sebab akibat atau conditio sine qua non secara mutlak. Pendekatan tersebut menghubungkan kebijakan Nadiem dengan kerugian negara karena pengadaan tidak akan berlangsung tanpa kebijakan tersebut.
Mereka berpendapat, penalaran semacam itu berisiko memperluas pertanggungjawaban pidana pejabat yang menetapkan program atau anggaran hingga mencakup kemahalan harga yang terjadi dalam pelaksanaan oleh pihak lain.
"Dengan logika ini, setiap pejabat yang membuat kebijakan bisa dipidana atas harga yang ditetapkan pihak lain,” kata tim kuasa hukum Nadiem dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/10/2026).
2. Unsur turut serta menguntungkan Google dianggap tidak terbukti

Sidang vonis Eks Mendikbud Nadiem Makarim. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat) Alasan kedua, menyangkut penerapan pasal mengenai penyertaan dalam tindak pidana. Tim penasihat hukum menilai putusan banding belum menguraikan secara memadai adanya kerja sama yang disadari, kesengajaan bersama, dan kesatuan kehendak atau meeting of minds untuk menguntungkan Google.
Dalam putusan banding, Google disebut sebagai pihak yang memperoleh keuntungan karena perusahaan tersebut merupakan pemilik sistem operasi Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM).
Namun, tim kuasa hukum mempersoalkan kesimpulan tersebut karena menurut mereka, keuntungan yang diterima perusahaan tidak serta-merta membuktikan adanya kesepakatan bersama untuk memberikan keuntungan tersebut.
Tim juga menyoroti pertimbangan majelis hakim yang mengakui Nadiem tidak menjalankan langsung pekerjaan teknis pengadaan. Meski demikian, kontribusi Nadiem tetap dinilai menentukan terlaksananya tindak pidana.
Menurut tim penasihat hukum, pertimbangan mengenai kontribusi terhadap terjadinya suatu peristiwa tidak cukup untuk membuktikan unsur turut serta. Majelis hakim semestinya menguraikan bentuk kerja sama dan kesamaan kehendak para pihak dalam mencapai tujuan menguntungkan Google.
Mereka turut mempermasalahkan penggunaan alasan adanya jaringan yang masing-masing pihak ketahui perannya sebagai dasar pembuktian kerja sama. Tim menilai pertimbangan tersebut belum menjelaskan kesengajaan bersama untuk memberikan keuntungan kepada perusahaan teknologi itu.
3. Pembebanan uang pengganti dinilai tidak didukung bukti perolehan harta

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. (IDN Times/Aryodamar) Alasan ketiga, berkaitan dengan kewajiban membayar uang pengganti Rp548 miliar. Tim penasihat hukum menilai majelis hakim keliru menerapkan Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Ketentuan tersebut mengatur batas uang pengganti paling banyak sebesar harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi. Karena itu, tim kuasa hukum mempertanyakan dasar penetapan uang pengganti kepada Nadiem ketika putusan banding, menurut memori kasasi, belum menunjukkan harta yang terbukti diperoleh Nadiem dari perkara tersebut.
Mereka juga mengacu pada pertimbangan pengadilan tingkat banding yang menyebut dana sebesar Rp809,59 miliar belum dapat dibuktikan berasal dari pengadaan. Sementara itu, pengadilan tingkat pertama sebelumnya menyatakan unsur memperkaya diri dalam dakwaan primer tidak terpenuhi.
Meski demikian, uang pengganti tetap dijatuhkan dengan perhitungan 35 persen dari kerugian negara. Tim penasihat hukum turut menyoroti pembagian tanggung jawab kerugian negara kepada Google sebesar 50 persen dan perusahaan penyedia laptop sebesar 15 persen.
Menurut mereka, pembagian tersebut perlu dipersoalkan karena putusan banding mencatat Google dan perusahaan penyedia laptop belum diperiksa dalam persidangan.
4. Putusan banding dianggap tidak menjawab seluruh keberatan

Nadiem Makarim (IDN Times/Aryodamar) Alasan keempat, menyangkut kelengkapan pertimbangan hukum dalam putusan banding. Tim penasihat hukum menilai majelis hakim tingkat banding hanya mengambil alih pertimbangan pengadilan tingkat pertama tanpa menguraikan jawaban atas pokok-pokok keberatan yang disampaikan melalui memori banding.
Dalam putusan banding, majelis hakim menyatakan telah memeriksa seluruh keberatan secara saksama dan mempertahankan pertimbangan tingkat pertama yang dinilai tepat sebagai bagian dari putusan.
Akan tetapi, menurut tim kuasa hukum, keterangan sejumlah saksi dan ahli yang diajukan dalam memori banding tidak dibahas secara terperinci. Nama saksi maupun substansi keberatan yang berkaitan dengan keterangan mereka juga tidak dicantumkan dalam pertimbangan yang dipersoalkan.
Tim menilai kondisi tersebut menunjukkan putusan banding belum memenuhi ketentuan mengenai kewajiban hakim menyusun pertimbangan yang jelas dan lengkap. Mereka kemudian mendasarkan keberatan ini pada Pasal 250 ayat (1) huruf d juncto Pasal 298 ayat (9) KUHAP 2025.
5. Keterangan mengenai SPTJM dinilai diabaikan

Nadiem Makarim Alasan kelima, berkaitan dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Tim penasihat hukum menilai dokumen tersebut relevan untuk menguji apakah kerugian keuangan negara dalam perkara pengadaan Chromebook benar-benar memenuhi syarat nyata dan pasti jumlahnya.
Dalam putusan banding, majelis hakim menolak argumentasi terkait SPTJM dengan alasan dokumen tersebut tidak diajukan sebagai alat bukti surat. Tim kuasa hukum menilai pendekatan itu mengabaikan keterangan para saksi yang telah menjelaskan keberadaan dan isi dokumen tersebut di bawah sumpah.
Mereka berpendapat, keterangan saksi tetap harus dinilai sebagai alat bukti dan diperiksa kesesuaiannya dengan keterangan saksi lainnya. Oleh karena itu, informasi mengenai SPTJM yang telah disampaikan dalam persidangan semestinya ikut dipertimbangkan meskipun dokumennya tidak diajukan sebagai alat bukti surat.
Tim penasihat hukum mengaitkan keberatan tersebut dengan Pasal 235 ayat (1) huruf a serta Pasal 237 ayat (3) dan ayat (5) KUHAP 2025. Mereka juga merujuk Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 mengenai kerugian negara.
Tim penasihat hukum Nadiem minta MA membatalkan putusan banding
Berdasarkan lima keberatan tersebut, tim penasihat hukum meminta MA membatalkan putusan banding dan memeriksa serta memutus sendiri perkara Nadiem. Mereka memohon agar Nadiem dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primer maupun subsidair, kemudian dibebaskan dari seluruh dakwaan atau setidaknya dilepaskan dari segala tuntutan hukum.
Selain itu, tim meminta agar Nadiem dibebaskan dari tahanan rumah, hak-haknya dipulihkan, dan seluruh barang bukti dikembalikan. Mereka juga menyerahkan kepada majelis hakim MA untuk menjatuhkan putusan yang dinilai adil apabila permohonan utama tersebut tidak dikabulkan.




















