Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Lima Tukang dan PPK Kejaksaan Jadi Tersangka Kebakaran Kejagung
Keadaan Gedung Kejaksaan Agung Setelah Semalaman Dilalap Api pada Sabtu, 22 Agustus 2020 (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN TimesBareskrim Polri menetapkan delapan tersangka kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 22 Agustus 2020 malam.

Delapan tersangka itu adalah T, H, S, K, IS, UAN yang merupakan tukang. Serta direktur utama perusahaan cairan pembersih lantai ilegal yang digunakan Kejaksaan Agung yakni R dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung, NH.

"Dari hasil gelar perkara itu, kami menetapkan delapan tersangka karena kealpaannya," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (23/10).

Titik api bermula dari aula biro kepegawaian, lantai 6 gedung Kejagung dan menjalar ke lantai lainnya. Menurut keterangan ahli, nyala api terbuka dapat disebabkan oleh beberapa hal.

Editorial Team

Related Article