Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)
Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka Lin Che Wei ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selama 20 hari, terhitung sejak 17 Mei 2022 hingga 5 Juni 2022 mendatang.
Ia dituding melanggar Pasal 2 jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelum ditahan, Lin Che Wei telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif COVID-19.