Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Linda Susanti Jalani Gelar Perkara Khusus Laporan Deputi KPK
Linda Susanti menghadiri gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya, Selasa (19/5/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • Linda Susanti menghadiri gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya terkait laporan Deputi Penindakan KPK Asep Guntur atas dugaan penggunaan surat palsu dalam penyitaan aset miliknya.
  • Linda menegaskan laporan terhadap dirinya dilakukan secara pribadi oleh Asep Guntur, bukan institusi KPK, dan mempertanyakan keaslian surat serta identitas penyidik bernama Arif yang memberikannya dokumen tersebut.
  • Kasus dugaan penggunaan surat palsu telah naik ke tahap penyidikan tanpa penetapan tersangka, sementara Linda berharap proses hukum mengungkap sosok Arif dan memastikan tidak ada kriminalisasi terhadap dirinya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Seorang saksi yang pernah dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, Linda Susanti menghadiri gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya, Selasa (19/5/2026).

Linda dilaporkan oleh Deputi Penindakan KPK Asep Guntur atas dugaan penggunaan surat palsu terkait penyitaan barang miliknya oleh Komisi Antirasuah. Gelar perkara diajukan Linda selaku terlapor untuk memperjelas pokok perkara, termasuk asal-usul surat yang menjadi objek laporan.

Linda mengatakan, forum tersebut penting karena mempertemukan dirinya dengan pihak pelapor guna membahas perkara secara terbuka.

“Saya ke Polda Metro Jaya ini atas surat yang saya ajukan mengenai gelar perkara khusus. Gelar perkara khusus ini menjadi penting agar kedua belah pihak bertemu. Alhamdulillah tadi juga Pak Asep Guntur sudah hadir beserta penyidiknya,” kata Linda di Polda Metro Jaya.

1. Pelapor bukan lembaga

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Menurut Linda, laporan terhadap dirinya diajukan oleh Asep Guntur Rahayu secara pribadi, bukan oleh institusi KPK. “Yang melaporkan bukan lembaga, tapi Pak Asep Guntur secara pribadi. Jadi, begitu ditanya tadi secara detail, itu bukan lembaga langsung, tapi pihak Pak Asep Guntur yang melaporkan,” ujar dia.

Linda menjelaskan, pengajuan gelar perkara khusus dilakukan karena dirinya mempertanyakan alasan pelaporan terhadap dirinya atas dugaan penggunaan surat palsu. Menurut dia, surat yang dipersoalkan itu diperoleh dari seseorang bernama Arif yang dikenalnya sebagai penyidik KPK.

Dalam forum gelar perkara, Linda mengaku mempertanyakan identitas sosok Arif tersebut. Sebab, orang yang diperlihatkan kepadanya dalam gelar perkara disebut berbeda dengan sosok yang pernah berinteraksi dengannya.

“Katanya itu Arif yang memang memeriksa saya, tapi seingat saya bukan Arif itu. Jadi ada perbedaan orang,” kata Linda.

Linda mengaku telah beberapa kali bertemu dengan sosok Arif, termasuk di Gedung KPK. Karena itu, ia merasa mengenali orang yang dimaksud.

“Sudah sering ketemu, makanya hafal. Begitu pas, ‘Bu, ini Arif yang memeriksa Ibu’, lah beda,” ujar dia.

2. Bermula dari laporan ke Dewas KPK

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu (IDN Times/Aryodamar)

Linda mengatakan, perkara ini bermula ketika dirinya melaporkan pihak KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait aset yang menurutnya diambil. Dalam proses itu, ia menggunakan sejumlah dokumen yang belakangan dipersoalkan keasliannya.

Namun, Linda menilai KPK tidak pernah secara resmi menyatakan bahwa surat yang digunakannya merupakan dokumen palsu. Karena itu, ia mempertanyakan dasar pelaporan terhadap dirinya.

“KPK tidak pernah memberikan jawaban secara resmi bahwa surat itu palsu. Kenapa Pak Asep Guntur juga melaporkan saya ketika sudah ada di Dewas. Harusnya melaporkan saya ketika tanggal 7 Oktober itu, karena berkas-berkasnya pun sama,” ujar Linda.

Linda juga menyoroti substansi perkara yang menurutnya berkaitan dengan dugaan penggunaan surat palsu. Menurut dia, jika surat tersebut dianggap palsu, seharusnya turut ditelusuri pihak yang membuat dokumen tersebut.

“Kalau menggunakan surat palsu, seharusnya ada yang membuatnya. Karena saya memperolehnya dari pihak KPK yang bernama Arif itu,” kata dia.

Di sisi lain, Linda mengaku sempat mempertanyakan kemungkinan adanya pihak yang mengatasnamakan KPK. Namun, ia menilai kecil kemungkinan sosok Arif yang ditemuinya merupakan ‘KPK gadungan’ karena pertemuan awal terjadi di Gedung KPK.

“Mustahil sih kalau gadungan, karena ketemunya di gedung KPK,” ujarnya.

3. Penggunaan surat palsu naik ke tahap penyidikan

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. (IDN Times/Aryodamar)

Meski demikian, Linda berharap proses penyidikan yang kini berjalan dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap identitas sosok Arif yang dimaksud sekaligus memperjelas seluruh duduk perkara.

“Harapan saya tadi tolong bantu saya untuk mengungkap Arifnya ini. Karena jangan sampai ada KPK gadungan,” kata dia.

Linda mengatakan, perkara dugaan penggunaan surat palsu tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan. Kendati demikian, belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

Dia pun berharap proses hukum berjalan adil dan tidak berujung pada kriminalisasi terhadap dirinya. Sebab, menurutnya, dirinya tidak pernah mengenal maupun berkomunikasi dengan Hasbi Hasan.

Linda menjelaskan, pemeriksaan terhadap dirinya oleh KPK berkaitan dengan hubungan bisnisnya dengan pegawai Pengadilan Negeri Sumatera Utara, Ahmad Sulaiman, orang dekat Hasbi Hasan. Karena pernah berbisnis dengan Ahmad Sulaiman, Linda mengaku kerap dikaitkan dengan Hasbi Hasan oleh KPK.

Menurut dia, keterkaitan tersebut berujung pada penyitaan sejumlah aset miliknya oleh lembaga antirasuah. Linda mengungkapkan, total nilai aset yang disita mencapai sekitar Rp600 miliar. Aset itu meliputi uang dalam bentuk dolar Singapura senilai 45 juta dolar Singapura, batangan emas, serta sejumlah sertifikat tanah dan dokumen penting.

“Tolong jangan kriminalisasi saya karena saya ini mencari keadilan dan ingin hak-hak saya kembali,” ujar Linda.

Editorial Team