KPK Usut Kedekatan Sekretaris MA Hasbi Hasan dengan Pengusaha

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa wiraswasta bernama Menas Erwin Djohansyah. Ia diperiksa terkait kasus pencucian uang Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan.
"Hari Senin KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana pencucian uang atas tersangka HH," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, dikutip pada Selasa (13/8/2024).
1. Saksi diperiksa tentang relasinya dengan Hasbi Hasan

Menas Erwin Djohansyah diperiksa sebagai saksi. Ia diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
"Didalami terkait dengan relasi dan pembicaraan-pembicaraan yang bersangkutan dengan Tersangka HH selama ini," ujar Tessa.
2. Hasbi Hasan kembali ditetapkan tersangka

Hasbi Hasan diketahui telah menjadi tersangka pencucian uang. Ia ditetapkan sebagai tersangka sekitar Maret 2024.
KPK belum merinci kasus pencucian uang yang menjerat Hasbi Hasan. Meski begitu, pemeriksaan saksi terus dilakukan.
3. Hasbi Hasan divonis 6 tahun bui dalam perkara suap penanganan perkara

Dalam kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung, Hasbi Hasan didakwa menerima Rp11,2 miliar. Ia didakwa melakukan itu bersama-sama dengan eks Komisaris WIKA Beton, Dadan Tri Yudianto.
Atas perbuatannya, Hakim Tipikor Jakarta memvonis Hasbi Hasan selama 6 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp3,8 miliar.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa menuntut Hasbi Hasan 13 tahun dan 8 bulan penjara.
Tak terima dengan putusan itu, KPK menyatakan banding.