Penyidik KPK Dilaporkan ke Kortastipikor oleh Saksi Kasus Hasbi Hasan

- Penyidik KPK menawari bagi aset sitaan ke Linda.
- Dua batang emas Sulaiman membawa petaka untuk Linda.
- KPK membantah sita aset Rp700 miliar dari Linda.
Jakarta, IDN Times - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diadukan ke Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri oleh pengusaha Linda Susanti terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan penggelapan aset. Linda merupakan salah satu saksi kasus dugaan suap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan yang ditangani KPK.
Kuasa hukum Linda, Deolipa Yumara mengatakan peristiwa berawal saat penyidik KPK menyita aset milik kliennya yang disimpan di safe deposit box (SDB) di Bank BCA cabang Wisma Milenia, Tebet, Jakarta Selatan pada 11 Juli 2025. Aset itu berjumlah sekitar lebih kurang Rp700 miliar.
"Tiga minggu lalu kita sudah melaporkan adanya dugaan penyelahgunaan wewenang yang patut diduga dilakukan oleh oknum-oknum KPK, dalam melakukan penyelidikan terhadap Ibu Linda Susanti," kata Deolipa di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/12/2025).
1. Penyidik disebut sempat menawari bagi aset sitaan ke Linda

Aset yang hingga kini masih disita oleh penyidik KPK antara lain uang tunai SGD45 juta dalam bentuk segel resmi, uang tunai 300 ribu dolar AS, uang tunai 129 ribu Euro, uang tunai 50 ribu Ringgit Malaysia, uang tunai 1 juta dolar Singapura, uang tunai 200 ribu dolar Singapura dan uang tunai 80 ribu dolar AS.
Kemudian 12 batang emas masing-masing seberat 1 kilogram dan dilengkapi dengan surat resmi, dua batang emas masing-masing 1 kilogram tanpa surat resmi, sertifikat hak milik atas tanah dan bangunan terletak di NTB, NTT, Minahasa, dan Ogan Ilir, Sumatra Selatan hingga satu buah kunci apartemen.
“Singkat cerita SDB itu diambil penyidik, setelah diambil mampir dulu ke Widya Chandra. Di sana negosiasi, bahwa saya mau dikasih 20 persen karena kalau ini lanjut saya akan dikenakan pidana. Saya tanya pidananya apa, mereka tidak bisa menjawab sampai dengan sekarang,” ujar Linda dalam kesempatan yang sama.
2. Dua batang emas Sulaiman membawa petaka untuk Linda

Linda menjelaskan, asetnya disita penyidik karena diduga berkaitan dengan perkara Sulaiman. Padahal, ia hanya menerima pengembalian dua batang emas dari Sulaiman karena tanah yang ia beli dari Sulaiman bersengketa.
Akhirnya, dua batang emas dan semua aset Linda ikut disita. Padahal, ia menegaskan bahwa aset itu adalah murni dari warisan orang tuanya di Australia.
“Jadi dengan dasar itulah kami meyakini ini adalah suatu fakta, yang memang harus disampaikan kepada publik. Makanya kami kemudian harus menyampaikan ini secara clear, supaya nanti ketika di KPK, Kita jangan berangkapan di KPK ini juga murni semua orang yang baik-baik saja,” ujar Deolipa.
3. KPK membantah sita aset Rp700 miliar dari Linda

Sementara itu, KPK mengaku tidak pernah menyita aset senilai Rp700 miliar yang diklaim saksi kasus dugaan suap penanganan perkara dan pencucian uang yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (HH), Linda Susanti (LS).
Lembaga Antirasuah siap diperiksa melalui semua penegak hukum yang telah disambangi Linda.
"Kalau dari kami tidak melakukan itu. Tapi tentunya nanti kan yang bersangkutan juga pasti melaporkan itu punya bukti," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (6/12/2025).
Asep mengamini pernah menyita barang Linda terkait kasus Hasbi. Tapi, yang diambil cuma dokumen, bukan aset senilai Rp700 miliar.
"Kalau yang kami lakukan, ada kami sita, tetapi itu dokumen-dokumen. Sementara yang kami baca atau saya baca di media bahwa ada beberapa barang ya, barang berharga, kemudian juga uang yang di sita, itu dia yang kemudian menjadi polemik," ucap Asep.
















