Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Axel Joshua Harianja

Jakarta, IDN Times - Sidang lanjutan gugatan sengketa hasil pemilu presiden 2019 digelar perdana pada Selasa (18/6) di Mahkamah Konstitusi. Gugatan diajukan oleh tim Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno yang menilai penyelenggaraan Pilpres 2019 diwarnai oleh banyak kecurangan. Mereka menyebutnya sebagai kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif. 

"Kami akan laksanakan untuk membuktikan kebenaran, bahwa kita benar-benar menjunjung tinggi kehidupan hukum dan berdemokrasi," kata Prabowo ketika memberikan keterangan pers di kediamannya di Jalan Kertanegara pada Selasa (21/5). 

Berdasarkan hasil real count yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), pasangan capres nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf Amin lah yang memenangkan pemilu. Mereka berhasil meraih 55,50 persen suara atau mencapai 85.607.362. Sedangkan, Prabowo-Sandi meraih 44,50 persen suara atau mencapai 68.650.239. Sementara, total surat suara sah nasional tercatat 154.257.601. 

Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi resmi mendaftarkan gugatan hasil Pilpres 2019 pada 24 Mei lalu. Saat itu mereka mendaftarkan ada 7 tuntutan. Namun, jelang persidangan, pada 10 Juni, mereka menambah 8 tuntutan lagi. Prabowo-Sandi menuntut MK agar mendiskualifikasi pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai pemenang pemilu. 

Persidangan akan berjalan cukup lama, karena hasilnya baru diketahui pada 28 Juni mendatang. Lalu, bagaimana jalannya persidangan kedua gugatan sengketa Pilpres 2019 di MK? Berikut laporan lengkapnya.

19 Juni 2019

Saksi dari pihak Prabowo-Sandi mengaku alami ancaman pembunuhan

Editor’s Picks

Editorial Team

Tonton lebih seru di