Jakarta, IDN Times - Selebgram Lisa Mariana mengajukan tes DNA ulang dalam kasus pencemaran nama baik eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK). Surat permohonan tes DNA itu telah disampaikan ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri pada Selasa (9/9/2025).
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Prakoso mengaku telah menerima surat permohonan itu.
“Ya (surat permohonan tes DNA ulang telah diterima),” kata Rizki kepada IDN Times.
Namun demikian, ia tidak membeberkan teknis tes DNA ulang yang akan dilakukan.
“Hal ini sepenuhnya dari pemohon,” ujar dia.