Kuasa hukum pemohon dari Koalisi Pembela Insan Musik Indonesia (Klasika) mengajukan uji materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, David Surya (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Sebelumnya, Kuasa Hukum Koalisi Pembela Insan Musik Indonesia (Klasika), David Surya mengisahkan pengalaman pahit seorang penyanyi yang hanya dibayar upah sebesar Rp300 ribu. Angka itu dihasilkan karena mendapat potongan dari penyelenggara yang mengundang dengan dalih berjaga sewaktu-waktu diminta royalti. Penyanyi tersebut sempat dihadirkan sebagai saksi persidangan.
Klasika menjadi Pemohon uji materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke MK. Perkara tersebut diajukan oleh sejumlah penyanyi dan teregister dengan nomor 37/PUU-XXIII/2025. Kini perkara tersebut memasuki babak akhir, setelah menggelar sidang terakhir yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (7/8/2025).
"Kami sebagai kuasa dari pelaku pertunjukan atau artis justru yang memang pelaku pertunjukan yang jumlahnya lebih banyak daripada artis-artis yang mungkin kita kenal selama ini. Jadi bahkan kemarin kita bawa saksi fakta, artis yang memang hanya berpenghasilan Rp300 ribu saja. Jadi jangan diartikan bahwa artis atau pelaku pertunjukan itu selalu harus yang top papan atas, yang harus menghasilkan ratusan juta atau miliaran," kata kepada awak media di lokasi.
Oleh sebab itu, pemohon mengajukan uji materiil terhadap UU Hak Cipta agar publik memahami ada penyanyi yang mengandalkan hidupnya sehari-hari dari menyanyikan lagu-lagu ciptaan orang lain. Dengan kondisi tersebut, tim kuasa hukum pemohon sendiri memberikan jasa hukum secara cuma-cuma kepada pemohon alias pro bono.
David menjelaskan, idealnya royalti pencipta lagu bukan dibayarkan si penyanyi yang membawakan lagu, melainkan pihak penyelenggara atau pengundang penyanyi tersebut.
"Ya, pemohon melihatnya idealnya harusnya dilakukan oleh penyelenggara. Karena memang pelaku pertunjuk atau artis hanya membawakan lagu pesanan-pesanan saja. Nah, si penyelenggara konsernya yang harus melakukan itu. Supaya si senimannya bisa dengan bebas berekspresi, bebas mengakomodasi request-request lagu dari yang hadir," ungkapnya.