Lolos dari Hukuman Mati, Heru Hidayat Divonis Nihil di Korupsi Asabri

Jakarta, IDN Times - Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat, divonis pidana nihil dalam kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Sebab, Heru sudah mendapat vonis maksimal dalam perkara korupsi Jiwasraya.
Vonis ini berbeda tuntutan Jaksa pada persidangan sebelumnya. Sebelumnya, Jaksa menuntut Heru dengan hukuman mati.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Menjatuhkan pidana dengan pidana nihil," ujar Hakim Ketua IG Eko Purwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Selasa (18/1/2022).
1. Pidana nihil dijatuhkan karena Heru divonis seumur hidup dalam kasus Jiwasraya
Pidana nihil dijatuhkan karena Majelis Hakim menilai Heru sudah dihukum maksimal pada perkara korupsi lain yakni pada kasus korupsi Jiwasraya. Putusan ini merujuk Pasal 67 KUHP yang mengatur bahwa orang yang sudah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup tidak boleh dijatuhkan pidana lain lagi kecuali pencabutan hak-hak tertentu.
"Meski bersalah tapi karena terdakwa telah dijatuhi hukuman seumur hidup maka pidana yang dijatuhi dalam perkara a quo adalah nihil," ujar hakim.