Jakarta, IDN Times - Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat, divonis pidana nihil dalam kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Sebab, Heru sudah mendapat vonis maksimal dalam perkara korupsi Jiwasraya.
Vonis ini berbeda tuntutan Jaksa pada persidangan sebelumnya. Sebelumnya, Jaksa menuntut Heru dengan hukuman mati.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Menjatuhkan pidana dengan pidana nihil," ujar Hakim Ketua IG Eko Purwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Selasa (18/1/2022).