Jakarta, IDN Times - Partai peserta Pemilu 2019 bertambah satu lagi, setelah Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dinyatakan lolos oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pasca-putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menolak permohonan PKPI sebagai peserta Pemilu 2019.
Ketua Majelis Hakim PTUN Nasrifal saat membacakan putusan, memerintahkan Bawaslu sebagai tergugat untuk segera menerbitkan surat keputusan PKPI sebagai partai politik peserta pemilihan umum. Artinya, secara resmi PKPI akan menjadi peserta pemilu 2019.
Berikut fakta-fakta terkait PKPI: