Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
tajuktimur.com

Jakarta, IDN Times - Partai peserta Pemilu 2019 bertambah satu lagi, setelah Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dinyatakan lolos oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pasca-putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menolak permohonan PKPI sebagai peserta Pemilu 2019.

Ketua Majelis Hakim PTUN Nasrifal saat membacakan putusan, memerintahkan Bawaslu sebagai tergugat untuk segera menerbitkan surat keputusan PKPI sebagai partai politik peserta pemilihan umum. Artinya, secara resmi PKPI akan menjadi peserta pemilu 2019.

Berikut fakta-fakta terkait PKPI:

1. Berdiri setelah Orde Baru tumbang

Default Image IDN

PKPI lahir dengan nama Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), dan dideklarasikan di Jakarta pada 15 Januari 1999. PKP langsung dinyatakan lolos dalam Pemilu Legislatif 1999. 

Namun, partai ini hanya mendapatkan perolehan suara 1.01 persen, sehingga tidak cukup untuk memenuhi syarat maju dalam pemilu berikutnya. Akhirnya, pengurus inti PKP memutuskan untuk membentuk partai baru dengan nama PKPI di bawah pimpinan Edi Sudradjat. 

2. Partai pecahan Golkar

Editorial Team

Tonton lebih seru di