Jakarta, IDN Times - Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) meminta pemerintah untuk memberikan perlakuan setara terkait sertifikasi halal bagi produk dalam dan luar negeri.
Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati mendorong pemerintah agar menunjukkan keberpihakan terhadap produsen lokal dan tidak tunduk pada tekanan asing terkait halal.
Dalam aturan halal yang tertuang di PP Nomor 42 tahun 2024 tegas mewajibkan produk kosmetik, alat kesehatan serta jasa terkait memiliki sertifikat halal. Sedangkan, produk haram harus mencantumkan keterangan tidak halal.
"Kami mendorong pemerintah memberikan perlakuan setara dan menunjukkan keberpihakan terhadap produsen lokal dan tidak tunduk pada tekanan asing terkait halal," kata Muti Arintawati kepada IDN Times, Selasa (24/2/2026).
