Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Konferensi pers pengungkapan kasus tewasnya Afif Maulana (13) anak yang diduga disiksa oleh anggota Polda Sumatera Barat di kantor YLBHI, Jakarta, Selasa (2/7/2024) (IDN Times/Lia Hutasoit)

Jakarta, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih menelaah 15 permohonan perlindungan dari 28 saksi dan korban kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan Afif Maulana.

Ketua LPSK, Brigjen Purn Achmadi mengatakan, pihaknya telah memberikan perlindungan terhadap lima anggota keluarga Afif Maulana. Mereka terdiri dari ayah, ibu, paman, kakek, dan nenek dari Afif.

“Saat ini LPSK masih menelaah 15 permohonan perlindungan dari 28 saksi dan korban lainnya,” kata Achmadi lewat keterangan tertulis, Kamis (18/7/2024).

Achmadi menjelaskan, dalam menelaah permohonan perlindungan, LPSK memastikan terpenuhinya persyaratan perlindungan. Meliputi sifat pentingnya keterangan saksi dan atau korban serta tingkat ancaman yang membahayakan saksi dan atau korban.

Editorial Team

Tonton lebih seru di