Jakarta, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merealisasikan pemberian restitusi kepada korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) melalui mekanisme Dana Bantuan Korban (DBK) untuk pertama kalinya di Sulawesi Selatan, Kamis (16/4/2026). Ketua LPSK Achmadi menegaskan, pemenuhan hak korban melalui restitusi merupakan bagian penting dari sistem peradilan pidana.
“Setiap rupiah yang diberikan merupakan bagian dari hak korban dan bentuk tanggung jawab negara dalam proses pemulihan,” kata dia dalam keterangan resmi, Kamis (16/4/2026).
