Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
LPSK Tolak Justice Collaborator Sony Sonjaya
Eks Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya ditahan Kejagung, Rabu (3/6/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • LPSK menolak permohonan justice collaborator Sony Sonjaya karena dinilai sebagai pelaku utama dalam kasus korupsi MBG dan tidak memenuhi syarat perlindungan saksi.
  • Sony belum menunjukkan kesediaan mengembalikan hasil kekayaan dari tindak pidana, sehingga LPSK menilai permohonannya tidak layak diterima.
  • Kejaksaan Agung juga menolak JC Sony karena ia dianggap pelaku utama dan masih menyangkal keterlibatannya dalam kasus korupsi MBG.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
14 Juli 2026

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menyatakan bahwa permohonan justice collaborator Sony Sonjaya ditolak karena tidak memenuhi syarat sesuai UU Nomor 3 Tahun 2026 dan PP Nomor 24 Tahun 2025.

kini

Sony Sonjaya tetap tidak berstatus sebagai justice collaborator setelah penolakan dari Kejagung dan LPSK dalam kasus korupsi MBG.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan status justice collaborator yang diajukan oleh mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Sony Sonjaya.
  • Who?
    Penolakan disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias. Pihak Kejaksaan Agung melalui Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, juga sebelumnya menolak permohonan serupa dari Sony Sonjaya.
  • Where?
    Pernyataan resmi disampaikan di Jakarta, tempat LPSK dan Kejaksaan Agung berkedudukan serta menangani perkara korupsi MBG yang melibatkan Sony Sonjaya.
  • When?
    Keputusan penolakan diumumkan pada Selasa, 14 Juli 2026, setelah dilakukan kajian terhadap permohonan justice collaborator yang diajukan oleh Sony Sonjaya.
  • Why?
    LPSK menilai Sony merupakan pelaku utama dalam kasus korupsi MBG, belum mengakui perbuatannya, tidak menunjukkan ancaman terhadap keselamatannya, dan belum menyatakan kesediaan mengembalikan hasil tindak pidana.
  • How?
    LPSK melakukan kajian berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2026 dan PP Nomor 24 Tahun 2025 sebelum memutuskan penolakan. Hasil kajian menunjukkan syarat-syarat sebagai justice collaborator tidak terpenuhi oleh pemohon.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Sony dulu kerja di tempat gizi. Dia minta jadi orang yang bantu hukum biar dilindungi. Tapi LPSK bilang tidak bisa, karena Sony dianggap orang utama yang salah dan belum mau balikin uang korupsi. Jaksa juga bilang tidak boleh, karena Sony belum ngaku salah. Sekarang permintaan Sony ditolak semua.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Penolakan permohonan justice collaborator oleh LPSK dan Kejaksaan Agung menunjukkan komitmen lembaga penegak hukum untuk menjaga integritas proses hukum. Keputusan ini menegaskan bahwa status JC hanya diberikan kepada pihak yang benar-benar memenuhi syarat, termasuk pengakuan perbuatan dan kesediaan mengembalikan hasil korupsi, sehingga prinsip keadilan tetap dijaga secara konsisten.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan oleh mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, mengatakan, berdasarkan kajian, Sony belum memenuhi persyaratan sebagai JC sebagaimana diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025.

"(Justice collaborator Sony) ditolak," kata Susi kepada IDN Times, Selasa (14/7/2026).

1. Sony Sonjaya dinilai sebagai pelaku utama

Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya (tengah). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Susi membeberkan pertimbangan justice collaborator Sony tidak dapat diterima. Pertama, LPSK hingga saat ini belum menerima daftar nama besar yang diduga terlibat korupsi MBG.

"Terus yang kedua, berkaitan dengan bukan pelaku utama, ini juga yang bersangkutan ditemukan dalam proses penyidikannya memang yang bersangkutan sebagai pelaku utama," tutur Susi.

"Lalu yang ketiga berkaitan dengan ancaman atau ada kekhawatiran soal ancaman, itu juga tidak ada ya, gitu. Sampai sejauh ini kami menilai tidak ada," sambungnya.

2. Sony belum menyampaikan kesediaannya kembalikan hasil korupsi MBG

Gedung LPSK (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Kemudian, Sony juga belum menyampaikan soal kesediannya mengembalikan hasil kekayaan yang diperoleh dari hasil tindak pidana.

"Sehingga kami memutuskan tidak terpenuhi persyaratan sebagai saksi pelaku atau justice collaborator dan kemudian LPSK menolak permohonan dari yang bersangkutan," ucap Susi.

3. Kejagung tolak justice collaborator Sony Sonjaya

Kejaksaan Agung (Kejagung) saat menetapkan eks Kepala BGN Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk sebagai terangka tata kelola program MBG (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah menolak permohonan justice collaborator yang diajukan Sony. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan, ada dua pertimbangan utama penyidik menolak permohonan tersebut.

Pertama, pihaknya menilai Sony merupakan salah satu pelaku utama dalam kasus jual beli titik SPPG. Karena itu, Sony bukanlah pelaku di tingkat kedua yang bisa mengungkap pihak lainnya yang lebih besar dalam kasus korupsi MBG.

Kedua, kata Syarief, dalam pemeriksaan terakhir Sony juga masih menyangkal perbuatannya dalam kasus korupsi MBG tersebut. Padahal, salah satu syarat utama diterimanya JC adalah pelaku harus mengakui perbuatannya.

"Dalam pemeriksaan kemarin memang belum ada yang dianggap oleh penyidik ya menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan," kata dia.

Curated For You

Editorial Team

Related Article