Kejaksaan Agung (Kejagung) saat menetapkan eks Kepala BGN Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk sebagai terangka tata kelola program MBG (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah menolak permohonan justice collaborator yang diajukan Sony. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan, ada dua pertimbangan utama penyidik menolak permohonan tersebut.
Pertama, pihaknya menilai Sony merupakan salah satu pelaku utama dalam kasus jual beli titik SPPG. Karena itu, Sony bukanlah pelaku di tingkat kedua yang bisa mengungkap pihak lainnya yang lebih besar dalam kasus korupsi MBG.
Kedua, kata Syarief, dalam pemeriksaan terakhir Sony juga masih menyangkal perbuatannya dalam kasus korupsi MBG tersebut. Padahal, salah satu syarat utama diterimanya JC adalah pelaku harus mengakui perbuatannya.
"Dalam pemeriksaan kemarin memang belum ada yang dianggap oleh penyidik ya menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan," kata dia.