Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Mau Seperti Bharada E, Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator LPSK

Mau Seperti Bharada E, Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator LPSK
Eks Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya ditahan Kejagung, Rabu (3/6/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Sony Sonjaya, tersangka korupsi program Makan Bergizi Gratis di BGN, resmi mengajukan diri sebagai justice collaborator ke LPSK setelah pengajuan sebelumnya ditolak Kejaksaan Agung.
  • Pengajuan JC dilakukan untuk memperoleh perlindungan bagi Sony dan keluarganya karena ia berencana mengungkap keterlibatan sejumlah nama besar dalam kasus korupsi tersebut.
  • LPSK telah menerima permohonan JC dan masih menelaahnya, dengan mempertimbangkan penolakan dari Kejagung serta posisi Sony sebagai Wakil Kepala BGN yang bisa memengaruhi statusnya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Tersangka korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya resmi mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Pengacara Sony, Krisna Murti, mengatakan, pengajuan JC ke LPSK ini dilakukan setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak JC kliennya.

“Dengan penolakan kita justice collaborator di Kejaksaan, gak apa-apa, itu pertimbangan Kejaksaan, kita tetap hargai dan hormati keputusan itu. Lalu undang-undang kan mengatur kita juga boleh melakukan justice collaborator terhadap apa yang kita ungkap ke LPSK sesuai dengan undang-undang. Nah, kita sudah ajukan,” kata Krisna saat dihubungi,  Kamis (25/6/2026).

1. Sony Sonjaya singgung kasus Bharada E

Gedung LPSK (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
Gedung LPSK (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Setelah mengajukan JC, LPSK juga telah memeriksa istri Sony Sonjaya. Selanjutnya, LPSK akan menemui Sony di rumah tahanan (rutan) Kejaksaan.

“Setelah itu dia akan rapat pimpinan untuk memutuskan justice-nya kita. Artinya, ingat gak dalam kasusnya dulu Bharada E? Dia pelaku aja dapat justice collaborator dari LPSK sehingga mengurangi hukumannya kan. Mengurangi hukumannya cuma kena satu tahun enam bulan. Artinya, dia kan pelaku utama yang nembak, tapi seorang Bharada E aja masih dapat justice collaborator dari LPSK,” ujar dia.

2. JC diajukan untuk memberikan perlindungan

Mau Seperti Bharada E, Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator LPSK
Kejaksaan Agung (Kejagung) saat menetapkan eks Kepala BGN Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk sebagai terangka tata kelola program MBG (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Krisna menjelaskan, pengajuan JC ke LPSK ini untuk memberi perlindungan kepada Sony dan keluarga. Sebab, dalam kasus ini terdapat puluhan nama besar yang diseret Sony.

“Kan orang yang akan diungkap ini kan semua nama-nama besar. Jangan sampai keselamatan keluarga juga terancam. Sedikit aja ada orang misalnya cucunya Pak Sony atau apa, diikuti ke sekolahannya, diancam atau diapa ya kan mau jadi pertimbangan Pak Sony untuk tadinya mau buka jadi gak buka,” ujar dia.

3. LPSK masih menelaah pengajuan JC Sony Sonjaya

Tiga pejabat berdiri berdampingan saat konferensi pers, salah satunya berbicara di depan mikrofon dengan latar logo lembaga pemerintah.
Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya (tengah). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sementara itu, Wakil Ketua LPS, Susilaningtyas, mengaku pihaknya telah menerima pengajuan justice collaborator Sony Sonjaya. Namun demikian, LPSK saat ini masih menelaah kasus yang menjerat Wakil Kepala BGN itu.

“Saat ini LPSK sedang melakukan penelaahan. Memang belum kami selesaikan penelaahannya,” ujar Susi saat dikonfirmasi.

Namun demikian, Susi menyebut penolakan JC oleh Kejagung bakal berpengaruh besar dalam pertimbangan LPSK.

“Keputusan Kejagung ini pasti berimplikasi besar bagi penelaahan permohonan ini. Maksudnya mempengaruhi penelaahan permohonan karena memang ini kan yang mengetahui detailnya segala macam ini pasti aparat penegak hukum,” kata dia.

Namun demikian, LPSK akan menuntaskan penelaahan dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk mengetahui perkara yang utuh.

“Tapi kalau memang dalam posisinya Pak Soni ini kan memang kalau berdasarkan syarat-syarat, salah satunya bukan pelaku utama. Dengan posisi beliau sebagai Waka, memang berpotensi dia itu sebagai pelaku utama gitu ya sehingga tidak memungkinkan sebagai justice collaborator,” ucap dia.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari

Related Articles

See More