Jakarta, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan menolak permohonan perlindungan kekasih Mario Dandy Satrio, AG (15). Penolakan itu diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada Senin (13/3/2023) kemarin.
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo menjelaskan, permohonan perlindungan AG ditolak karena tidak memenuhi syarat perlindungan yang diatur dalam Pasal 28 (1) huruf a yang mengatur sifat pentinganya keterangan saksi atau korban, dan huruf d terkait rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan.
Hasto menjelaskan pasal tersebut mengatur tentang syarat formil perlindungan terhadap saksi atau korban.
“Status hukum pemohon (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, tidak termasuk ke dalam subyek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014,” ujar Hasto dalam keterangan resmi, yang diterima IDN Times, Selasa (14/3/2023).