Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum, Asep Hasan, menuntut terdakwa kasus penyalahgunaan nakoba, Lucinta Luna, 3 tahun penjara. Lucinta dituntut atas penyalahgunaan narkoba golongan I jenis ekstasi.
"Menuntut terdakwa Lucinta Luna dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp25 juta subsidair 3 bulan kurungan," ujar Asep di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Barat, Rabu (2/9/2020) seperti dikutip dari ANTARA.