Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum, Asep Hasan, menuntut terdakwa kasus penyalahgunaan nakoba, Lucinta Luna, 3 tahun penjara. Lucinta dituntut atas penyalahgunaan narkoba golongan I jenis ekstasi.

"Menuntut terdakwa Lucinta Luna dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp25 juta subsidair 3 bulan kurungan," ujar Asep di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Barat, Rabu (2/9/2020) seperti dikutip dari ANTARA.

1. Lucinta Luna bakal dijerat pasal berlapis

ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Menurut Asep, Lucinta terbukti menyalahgunakan narkotika golongan I. Selain itu, dia juga menerima penyaluran psikotropika jenis riklona.

Atas hal itu, Lucinta bakal dijerat pasal berlapis lantaran melanggar Pasal 60 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

"Ditambah dengan Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atas penyalahgunaan ekstasi," ucap Asep.

2. Lucinta akan ajukan pledoi pada Rabu pekan depan

Editorial Team

EditorSunariyah

Tonton lebih seru di