Jakarta, IDN Times – Ketua Fraksi Partai NasDem Wibi Andrino mengatakan bahwa DPRD DKI Jakarta menyayangkan penerbitan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang mengizinkan ojek online (daring) membawa penumpang pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Wibi menilai aturan yang di tandatangani Plt Menteri Perhubungan, Luhut Binsar Pandjaitan, itu akan membuat pecegahan penyebaran COVID-19 atau virus corona semakin sulit.