Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

[BREAKING] Anies Larang Ojek Online Angkut Penumpang Selama PSBB

Anies Baswedan (IDN Times/Gregorius Aryodamar P.)

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan ojek online dilarang mengangkut penumpang ketika Pembatasan Sosial Berskala Besar berlangsung mulai Jumat (10/4). Namun, ojek online masih diizinkan mengantar barang.

Anies menjelaskan hal tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020. Dalam peraturan itu disebutkan layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang.

"Peraturan Gubernur merujuk kepada Peraturan Menteri Kesehatan, sehingga ojek boleh untuk mengantarkan barang, tetapi tidak untuk mengantarkan orang. Apabila nanti ada perubahan, maka kita akan menyesuaikan di dalam Peraturan Gubernur ini," jelas Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (9/8) malam.

Anies mengaku sempat berbicara dengan Kementerian Perhubungan untuk meyakinkan agar ojek online masih boleh mengangkut penumpang. Namun belum ada perubahan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
Jumawan Syahrudin
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us